Kadis ESDM: Berharap Kucuran Dana dari Pusat untuk Pengawasan Tambang

Personel dan dana pengawasan tambang di Kaltim sangat minim

Balikpapan, IDN Times -  Tambang ilegal menjadi salah satu masalah penting  di Kalimantan Timur yang harus segera diatasi. Beberapa waktu lalu Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto mengusulkan dibentuknya tim khusus penanganan ilegal mining atau tambang ilegal.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wahyu Widhi Heranata mengatakan, "Sebenarnya tim khusus itu sudah ada tapi sifatnya kecil, saya sama Kapolres Samarinda kalau masyarakat melaporkan terkait ilegal mining, misalnya ke Polsek, maka Polresta Samarinda mengajak saya untuk mengecek tambang ini legal atau tidak," jelasnya saat dijumpai IDN Times usai menghadiri acara Forum Diskusi Hulu Migas di Hotel Jatra Balikpapan, Kamis (11/7).

Penanganan tambang ilegal ini tentu tidak cukup dengan tim kecil, namun yang diharapkan saat ini untuk lebih komprehensif dan efektif mengatasi ilegal mining adalah tim khusus lintas sektoral. 

Didit menjelaskan untuk pembentukan tim khusus pemberantasan tambang ilegal  lintas sektoral ini pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim untuk dapat mengakomodir terbentuknya Timsus ini.

1. Tambang batu bara yang mengalami longsor dan mengakibatkan 2 pekerja terkubur hidup-hidup diduga ilegal

Kadis ESDM: Berharap Kucuran Dana dari Pusat untuk Pengawasan TambangDok.IDN Times/Istimewa

Terkait kasus terkuburnya 2 pekerja tambang hidup-hidup akibat longsor saat aktivitas menambang batu bara pada Minggu (30/6) di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, pria yang akrab dipanggil Didit ini menjelaskan, "Itu tambang ilegal. Sekarang belum selesai proses investigasinya oleh staf saya belum selesai. Kalau ilegal ini urusannya pidana," ujarnya.

Sebagaimana diketahui 2 orang pekerja yakni Norman Sihaloho sebagai pengawas, dan Ricardo Samosir operator ekskavator terkubur hidup-hidup. Kedalaman timbunan longsoran yang menimpa mereka sekitar 15 meter. 

Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah menertibkan dan mengurangi sekitar 800 Izin Usaha Tambang, hingga saat ini tinggal 386 IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berlisensi CnC (Clean and Clear).

"Pasca Undang-undang 23 tahun 2014 ada sekitar 1400-an yang diserahkan ke Provinsi Kaltim, ini sudah terkoreksi sekarang pasca hasil finalisasi rekonsiliasi data dengan PTSP, dan Kementerian ESDM ada 386 IUP (Izin Usaha Pertambangan) CnC (Clean and Clear) yang masih berjalan, yang masih menghasilkan batu bara sekitar 150-an. Dan masih ada 133 yang dalam proses perpanjangan izin," kata Didit. 

Baca Juga: Keren! UNESCO Tetapkan Tambang Batu Bara Sawahlunto Warisan Dunia

2. Masyarakat mesti peka dan tidak ikut bermain dalam aktivitas tambang ilegal

Kadis ESDM: Berharap Kucuran Dana dari Pusat untuk Pengawasan TambangANTARA FOTO/FB Anggoro

Lubang tambang juga menjadi permasalahan serius di Kaltim. 35 anak telah menjadi korban di lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di berbagai area di provinsi ini. Didit menekankan pada pengawasan orang tua agar tak bermain di dekat lubang bekas tambang batu bara.

"Jadi kalau di dalam UU Perlindungan Anak itu jelas orangtua yang bertanggungjawab, jadi utama mengawasi anaknya, baru lingkungan dan pemerintah. Tapi pemerintah tidak tinggal diam, kita lakukan edukasi kepada IUP-IUP binaan. Tapi  umumnya yang terjadi meninggal di lubang tambang ilegal," kata Didit. 

Tambang ilegal ini pasti menimbulkan dampak buruk untuk lingkungan karena biasanya akan ditinggalkan begitu saja tanpa direklamasi.

Sebenarnya menurut Didit, pada kasus meninggalnya Ahmad Setiawan (22/6) di lubang bekas tambang batu bara yang berlokasi di Jl. Pangeran Suryanata Kelurahan Bukit Pinang Samarinda Ulu, lubang tersebut oleh perusahaan tambang PT. Insani Bara Perkasa sudah ditutup, namun kembali digali oleh masyarakat setempat.

"Saya sarankan peran serta masyarakat harus peka segera melaporkan ke polisi atau ke kami. Kan ada Polsek terdekat, laporkan saja kesana. Itu yang utama. Jangan sampai masyarakat ikut bermain juga," kata Didit.

Persoalan kekurangan personel masih jadi masalah klasik yang dihadapi untuk masalah pengawasan tambang. Inspektur tambang hanya mengawasi tambang yang legal, tidak termasuk yang ilegal dan juga PKP2B.

"Inspektur tambang ada 38 orang, yang diawasi sekitar 150-an IUP, tidak termasuk PKP2B (Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang merupakan kewenangan pusat. Harusnya ada orang pusat lagi untuk mengawasi PKP2B," jelasnya.

3. Berharap dana perimbangan pusat ke daerah lebih besar untuk pengawasan

Kadis ESDM: Berharap Kucuran Dana dari Pusat untuk Pengawasan TambangIDN Times/Mela Hapsari

Tidak hanya kekurangan personel, masalah dana juga sangat penting untuk pengawasan tambang. Terkait dana perimbangan keuangan pusat Didit menjelaskan, "Katakanlah PKP2B ada dana hasil penjualan batu bara 100 persen. Sebanyak 13,5 persen untuk pemerintah. Dari 13,5 persen itu, sebanyak 6 persen untuk royalti, 7.5 persen untuk pengembangan inovasi dan dana ini dikelola oleh pusat," katanya. 

Lebih jauh ia menjelaskan, dari royalti yang 6 persen tadi, sesuai dengan PP no. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, pemerintah pusat kembali mendapatkan jatah sebanyak 20 persen, sementara sisanya 80 persen diberikan untuk daerah penghasil.

Dari 80 persen jatah daerah penghasil ini, masih juga dibagi-bagi lagi yakni sebanyak 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, sedangkan sisanya 32 persen untuk kabupaten/kota nonpenghasil. Ia mencontohkan Balikpapan yang tidak menghasilkan batubara juga kecipratan mendapatkan dana ini.

Didit meminta agar pemerintah pusat mengucurkan dana 7.5% dari hasil penjualan batu bara agar diberikan untuk daerah penghasil untuk pengawasan, jangan semua dibebankan ke pemerintah daerah.

"Tahun ini untuk pengawasan IUP dananya sangat miris sekali hanya Rp650 juta, itu juga saya ambil dari dana untuk komite reklamasi pasca tambang," bebernya. 

Sementara terkait dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang diwacanakan akan digunakan untuk menutup lubang bekas tambang batu bara Didit menjelaskan, "Dana Jamrek hanya untuk penataan dan revegetasi bukan untuk menutup lubang tambang lho ya. Untuk menutup lubang tambang itu harusnya kewajiban perusahaan tambang sesuai dengan AMDAL-nya," ujarnya. 

Baca Juga: Akibat Longsor, 2 Pekerja Tambang Batu Bara Terkubur Hidup-hidup

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya