Pilwali Balikpapan, KPU Simulasi Penyerahan Dukungan Calon Independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar simulasi tahapan penyerahan dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan pada Pemilihan Wali Kota Balikpapan 2020.
Komisioner KPU Kota Balikpapan Yan Fauzi Wardana yang akrab disapa Iyan mengatakan pelaksanaan simulasi ini merupakan persiapan untuk mengantisipasi pengerahan massa oleh bakal calon dari jalur independen ketika menyerahkan bukti dukungan ke KPU Kota Balikpapan.
"Kita melakukan simulasi untuk persiapan besok, untuk pembukaan tahapan penerimaan bukti dukungan bakal calon perseorangan. Termasuk kalau ada pengerahan massa ketika mereka mengantarkan dukungan. Kita juga melibatkan polisi, " kata Iyan ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Senin (17/2).
1. Penyerahan dukungan dibuka selama 5 hari
Iyan menjelaskan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, KPU Kota Balikpapan membuka tahapan penyerahan bukti dukungan bagi calon perseorangan pada tanggal 18 - 23 Februari 2020.
Setiap calon wajib menyerahkan bukti dukungan yang terdiri dari fotokopi KTP-el dan surat pernyataan dari masing-masing pendukung yang dilengkapi dengan materai. Seluruh bukti dukungan yang diserahkan juga harus telah selesai di-input dalam aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Sidang Pleno KPU Kota Balikpapan, jumlah dukungan minimal untuk calon dari jalur perseorangan yakni sebesar 39.450 orang.
“Besok, kita mulai buka, tahapan penyerahan dukungan independen, sampai 5 hari,” katanya.
Baca Juga: Partai Golkar Gelar Penjaringan Calon Wakil Wali Kota Balikpapan
2. Seluruh data wajib ter-input di Silon
Iyan menjelaskan pihaknya telah menyiapkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap bukti dukungan yang diserahkan oleh bakal calon perseorangan untuk memeriksa kelengkapan bukti dukungan fisik yang akan disesuaikan dengan data pendukung dalam aplikasi Silon.
“Kami akan langsung melakukan verifikasi terhadap bukti dukungan yang diserahkan. Pada verifikasi tahap pertama ini, kami hanya memeriksa jumlah kelengkapan secara fisik,” ujarnya.
Iyan juga menerangkan pihaknya akan mulai melakukan proses verifikasi terhadap bukti dukungan calon perseorangan mulai tanggal 18 hingga 27 Februari 2020.
“Kalau ada bukti dukungan yang masuk dari calon perseorangan kami akan langsung verifikasi kelengkapannya, jadi sambil jalan,” ujarnya.
3. Data yang dicoret digantikan dua kali lipat
Menurut Iyan, bukti dukungan yang telah dinyatakan lengkap dalam proses verifikasi, akan dilanjutkan untuk dilakukan verifikasi faktual secara sensus kepada masing-masing pendukung berdasarkan data yang diserahkan.
“Kita akan bentuk tim verifikasi faktual, untuk menanyakan langsung kepada seluruh data pendukung yang diserahkan untuk memastikan kebenaran data tersebut. Kalau ada data yang tidak benar maka akan dicoret, dan bakal calon yang bersangkutan harus mengganti dua kali lipat,” terangnya.
Baca Juga: Tokoh Suku Dayak Dukung Abriantinus di Pilwali Balikpapan