Polres Balikpapan Ungkap BBM Bersubsidi Nelayan Dijual Ke Industri

Petugas menyamar menjadi pembeli solar

Balikpapan, IDN Times - Satu orang tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi dibekuk oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Balikpapan. Masud ditangkap karena membeli dan menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan ke industri. Masud (46 tahun) diamankan berikut barang bukti sebanyak 1 ton 160 liter BBM jenis solar bersubsidi.

Menurut Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat melalui Kanit Tipiter Ipda Henny Purba menjelaskan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Balikpapan Timur diawali dari informasi masyarakat tentang warga yang membeli, menyimpan, dan menjual BBM jenis solar bersubsidi ini.

Kemudian dilakukan penindakan dan ditemukan barang bukti berupa tiga drum dan empat belas jerigen berisi solar bersubsidi di rumah tersangka. Dari hasil interograsi, solar tersebut didapatkan dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)

1. Solar dijual lagi ke industri

Polres Balikpapan Ungkap BBM Bersubsidi Nelayan Dijual Ke IndustriDok.IDN Times/Istimewa

Tersangka membeli solar seharga Rp5.150 per liter dan dijual kembali Rp7 ribu - Rp8 ribu per liter kepada industri. Seharusnya solar bersubsidi tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan nelayan, namun malah disalahgunakan dan dijual kembali oleh tersangka.

Pelaku warga Jalan Persatuan RT 02 No 13, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur ini diamankan oleh petugas dan digelandang ke Polres Balikpapan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

2. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar

Polres Balikpapan Ungkap BBM Bersubsidi Nelayan Dijual Ke IndustriDok.IDN Times/Istimewa

Kanit Tipiter Polres Balikpapan Ipda Henny Purba menjelaskan tersangka yang berprofesi sebagai nelayan memiliki surat rekomendasi untuk membeli solar bersubsidi untuk kebutuhan nelayan. 

"Surat untuk masyarakat menengah ke bawah dia punya itu, itu dasar dia untuk mengambil di SPBN yang ditunjuk," jelasnya.

Selain itu Henny juga menambahkan, "Kami akan periksa juga yang mengeluarkan izin itu untuk mengetahui kapasitas dan jumlah sebenarnya berapa yang sah dan boleh (untuk dibeli)," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas yang mengatur tentang orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda tertinggi Rp60 miliar.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 72 Paruh Burung Rangkong, KLHK Amankan 1 Wanita

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya