Prostitusi Online di Balikpapan Terungkap, Pelaku Anak di Bawah Umur

Media sosial jadi sarana menawarkan jasa

Balikpapan, IDN Times - Unit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan berhasil mengungkap prostitusi online yang memperjualbelikan tiga orang perempuan. Mucikari dari prostitusi online ini adalah tersangka DN alias E warga Jl. Masjid Araudah, Gunung Bahagia, Balikpapan yang dikenal sebagai pemain lama dalam dunia prostitusi dan licin untuk ditangkap. 

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra mengatakan, "Kasus prostitusi ini kan adalah musuh masyarakat. Komitmen kita bersama pemerintah daerah, apalagi Balikpapan ini kota Beriman; bersih, indah, aman, dan nyaman. Jadi praktek prostitusi, baik yang konvensional maupun online menjadi atensi kita. Kita sudah beberapa kali ungkap juga kasus prostitusi online menggunakan media sosial. Melalui we chat, mi chat, whats app, dll." 

Wiwin juga menjelaskan, "Kita ada tim patroli cyber ya, untuk konten-konten hoaks, berita bohong, ujaran kebencian, dan patroli dunia maya untuk kejahatan, seperti: perjudian online, termasuk juga prostitusi," katanya lebih lanjut. 

Bagaimana kisah pengungkapan sindikat prostitusi online di Balikpapan, simak di sini:

1. Salah satunya Anak Baru Gede (ABG) yang diperjualbelikan

Prostitusi Online di Balikpapan Terungkap, Pelaku Anak di Bawah UmurPolres Balikpapan

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat menjelaskan, "Ketiganya ikut diamankan dalam kasus ini," katanya.

Sementara, Kanit Tipiter Ipda Henny Purba yang memimpin pengungkapan kasus prostitusi ini menjelaskan, diantara 3 perempuan yang diperjualbelikan ini, ada satu orang anak di bawah umur yaitu LV (16 tahun).  Kemudian YAG (24 tahun) dan K (30 tahun) warga Palu, Sulteng.

Mereka ditawarkan kepada para  pria hidung belang dengan tarif Rp2 juta - Rp 10 juta/ orang. Ketiga perempuan ini diamankan di sebuah hotel di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Balikpapan. 

DN memasarkan atau mengenalkan para perempuan kepada para lelaki hidung belang dengan imbalan di setiap transaksi. Perempuan yang ditawarkan ini bukan hanya asal Balikpapan, namun juga dari luar kota. DN menawarkan para perempuan ini melalui aplikasi whats app.

Baca Juga: Lika-liku Prostitusi Lewat Tinder di Bali, Bayar Rp750 Ribu per Ronde

2. Tersangka sudah 20 tahun menjadi mucikari

Prostitusi Online di Balikpapan Terungkap, Pelaku Anak di Bawah UmurPolres Balikpapan

 Kanit Tipiter Ipda Henny Purba, menjelaskan,sang mucikari DN merupakan pemain lama, "Sudah 20 tahunan menjalankan pekerjaan seperti ini dan tidak segampang itu menangkap dia," jelasnya. 

Henny menceritakan awalnya petugas menyamar menjadi pengguna jasa dan memancing untuk melakukan transaksi dengan DN untuk jasa 3 orang perempuan. Setelah disepakati, petugas dan 3 orang perempuan ini bertemu di hotel yang dijanjikan. Segera dilakukan pengamanan kepada 3 orang saksi perempuan yang diperjualbelikan ini,  tersangka DN sempat kabur namun dapat kemudian ditangkap oleh petugas.

Pengungkapan prostitusi online ini juga dilakukan untuk menghormati bulan Ramadan, "Ini menjelang puasa, apa yang bisa kita buat untuk masyarakat kita, maka kami lakukanlah ini (pengungkapan kasus prostitusi online)," jelas Henny lebih lanjut.    

3. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp600 juta

Prostitusi Online di Balikpapan Terungkap, Pelaku Anak di Bawah UmurIDN Times/ Mela Hapsari

Henny menjelaskan, kejadian penangkapan ini dilakukan 10 April lalu, namun memang baru dilakukan publikasi oleh Polres Balikpapan baru-baru ini.

DN menawarkan para perempuan muda ini dengan mengirimkan foto-foto di aplikasi whats app. DN mendapatkan komisi Rp1 juta dari kliennya, dan Rp500 ribu dari perempuan yang dipasarkannya.

Tersangka DN dikenakan dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-undang RI no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. 

4. Kasus prostitusi online di Balikpapan ini bukan yang pertama dan perempuan yang ditawarkan lulusan sarjana

Prostitusi Online di Balikpapan Terungkap, Pelaku Anak di Bawah UmurDok. Pribadi

Pada bulan Ferbuari 2019 lalu Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Balikpapan juga mengungkap kasus prostitusi online di salah satu hotel di Balikpapan.  "Salah satu wanitanya adalah sarjana pendidikan, ibaratkan guru yang seharusnya menjadi contoh atau teladan tapi ia malah memilih pekerjaan itu karena lebih simpel untuk mencari duit," jelas Henny. Pada kasus itu, seorang mucikari dan 2 orang PSK ditangkap. 

Baca Juga: [EKSKLUSIF] ECPAT: Prostitusi Anak Meningkat karena Permintaan Tinggi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya