Sidang Dugaan Pemalsuan Surat dan TPPU di PN Balikpapan

Sidang ke-13, terungkap OMP sering disokong oleh CV. BT

Balikpapan, IDN Times - Perkara dugaan penggelapan, dan pemalsuan surat serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (17/6)

Sidang perkara ini telah bergulir sejak Maret 2019. Sidang ini merupakan yang ke-13 dengan agenda mendengarkan saksi meringankan untuk  terdakwa Jovinus Kusumadi yang dihadirkan oleh Elza Syarief selaku tim kuasa hukum terdakwa. 

Jovinus Kusumadi dilaporkan oleh Gino Sakiris, mereka berdua adalah pemilik saham PT. Oceans Multi Power (OMP) Tiger Ready Mix. OMP merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang semen dan beton ready mix berlokasi di Jalan AW. Syahrani, Somber Balikpapan Utara. Masalah internal perusahaan ini terkait dengan aset senilai Rp50 miliar.

1. Suntikan dana sering diberikan dari PT. OMP dari CV. BT

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat dan TPPU di PN BalikpapanDok. IDN Times/Istimewa

Baca Juga: Incip Manis dan Asam Pindang Patin ala Pengacara Elza Syarief

Persidangan ke-13 ini diketuai Majelis Hakim I Ketut Mardika dan dua hakim anggota yaitu Bambang Setyo Widjonarko serta Nugrahini Meinastiti.

Saksi meringankan bagi terdakwa adalah Lenywati yang merupakan Kepala Administrasi PT. Oceans Multi Power (OMP), Jumiati, kasir CV. Bintang Timur (BT) atau Ocean's Resto dan Feri Adinata mantan karyawan OMP.

Leny menjelaskan dalam kesaksiannya kepada majelis hakim, bahwa terdakwa sering membantu dana operasional OMP dari perusahan milik terdakwa CV. BT. Ia mengetahui bahwa ada pembayaran semen atau beton yang masuk dalam rekening pribadi terdakwa.

"Kalau konsumen sudah bayar atau setor ke rekening pribadi, saya diinfo. Saya infokan ke terdakwa besoknya saya diberi cek untuk operasional," kata Lenny

Pada keterangannya, Lenny mengatakan agar OMP meraih BEP (Break Even Poin) rata-rata produksi harus 1200-1500 kubik. Sepengetahuan Lenny yang bekerja sejak Desember 2015 di OMP, capaian rata-rata produksi perusahaan ini hanya sekitar 600 kubik, sangat kurang dari target aman perusahaan. Jadi selama ini CV. BT yang membantu operasional OMP. 

Jumiati selaku kasir CV. BT juga menguatkan bahwa OMP dibantu pembiayaannya oleh CV. BT atas perintah terdakwa. "Sampai akhir 2017 keuangan OMP dibantu CV. BT," kata Jumiati

2. Saksi pelapor dilaporkan ke Polda Kaltim atas tuduhan memberikan keterangan palsu

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat dan TPPU di PN BalikpapanIDN Times/Mela Hapsari

Saksi pelapor Gino Sakiris pada persidangan sebelumnya mengatakan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari terdakwa. Namun ternyata pada sidang 27 Mei 2019 diserahkan bukti setoran asli terdakwa ke rekening BCA milik saksi pelapor Gino. "Iya kami temukan bukti setoran lainnya, jadi total menjadi Rp1,179 miliar, "kata Elza Syarief.

Pada Selasa (14/5), Elza Syarief selaku tim kuasa hukum terdakwa telah melaporkan saksi pelapor Gino Sakiris ke Polda Kaltim dengan tuduhan memberikan keterangan palsu saat di persidangan.

Baca Juga: Sidang Kedua di MK, BPN Ucapkan Terima Kasih kepada Majelis Hakim

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya