Tak Cuma Pungli, Ini Hambatan Investasi Kata Pengamat Ekonomi

Regulasi salah satu poin penting investasi

Balikpapan, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyampaikan dalam Visi Indonesia akan berupaya untuk memberantas pungli dan penghambat investasi di negara ini.

Menindaklanjuti yang disampaikan Jokowi, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian juga telah mengeluarkan instruksi Polri untuk membasmi pungli pada sektor pelayanan publik melalui Tim Saber Pungli. Bahkan Tito akan menindak Kapolda dan kepolisian yang tidak menjalankan tugasnya memberantas Pungli.

Pungli merupakan salah satu penghambat investasi yang memperbesar biaya yang harus ditanggung pengusaha. Investasi luar negeri atau Foreign Direct Investment (FDI) merupakan salah satu elemen penting pertumbuhan ekonomi Indonesia.  

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman Dr. Aji Sofyan Effendi menjelaskan, "Kita perlu investasi luar negeri karena mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketenagakerjaan, kalau hanya berlandaskan APBN saja tidak bakalan cukup," jelasnya saat dihubungi IDN Times melalui telepon beberapa waktu lalu. 

Aji Sofyan menjelaskan APBN Indonesia kurang dari Rp2 triliun dan ruang fiskal yang tersisa hanya sekitar 40 persen dari APBN. Inilah yang dipergunakan untuk melaksanakan berbagai macam pembangunan, baik infrastruktur, sarana dan prasarana sosial, dll. Itulah kenapa FDI dan investasi dalam negeri menjadi sangat strategis dan vital di Indonesia. 

1. Ubah arah investasi dari industri hulu ke hilir

Tak Cuma Pungli, Ini Hambatan Investasi Kata Pengamat EkonomiANTARA FOTO/FB Anggoro

Aji Sofyan menuturkan, begitu investasi masuk ke Indonesia, pemerintah perlu menyambut dengan 'red carpet' berbentuk regulasi dan kemudahan dalam investasi. Antara lain bebas pungli (pungutan liar), dan kemudahan dalam mengurus perizinan.

"Tipikal investasi kita lebih banyak investasi SDA (Sumber Daya Alam), yang tertinggi di minyak bumi, dan penggalian secara umum, juga perkebunan kelapa sawit yang merupakan industri hulu," kata Aji Sofyan.

Ia menekankan kalau di daerah penghasil sumber daya alam, justru kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur kalah dibandingkan daerah yang nonpenghasil SDA.

"Tidak ada cerita sukses investasi SDA yang linier dengan kesejahteraan masyarakat," kata pengamat ekonomi ini.

Ia berharap agar arah kebijakan Jokowi untuk investasi bukan lagi di hulu, melainkan ke arah industri hillir.

"Kalau di Jabodetabek sudah banyak industri hilir, tapi di Kaltim belum ada. Value added- nya bukan hanya kesejahteraan masyarakat di daerah asal tapi juga meningkatkan APBN," jelasnya.

Pemerintah daerah perlu menerbitkan peraturan daerah untuk industri hilir yang memanfaatkan teknologi untuk memberikan nilai tambah pada produk sumber daya alam.

"Sebaiknya di Kaltim stop investasi yang berhubungan dengan hulu SDA. Tapi kita membuka pintu investasi untuk hilir SDA. Sayangnya peraturan daerah kita tidak menerbitkan itu. Tidak ada Pergub, atau Perda tentang industri hilir," kata Aji

Baca Juga: Pengusaha Dukung Visi Jokowi Hajar Penghambat Investasi

2. Pungli dan makelar menyebabkan membengkaknya biaya produksi

Tak Cuma Pungli, Ini Hambatan Investasi Kata Pengamat Ekonomipixabay.com

Aji menjelaskan, masalah pungli sangat sensitif bagi pengusaha. Pungli bisa saja di sektor regulasi, operasional atau di sektor yang berkaitan dengan pihak ketiga.

Jika pada prakteknya, pengusaha atau investor tetap perlu menggunakan jasa pihak ketiga seperti makelar misalnya untuk mengurus izin atau hal yang lain, ini tentu bertentangan dengan roh investasi seperti yang diinginkan oleh pemerintah.

"Kadang investasi menggunakan pihak ketiga, yang tidak bisa disebut pungli namun lebih ke makelar, ini juga high cost of production. Jika pemerintah bisa mempermudah izin maka investor tidak perlu menggunakan jasa makelar," kata Aji Sofyan.

3. Regulasi pusat dan daerah yang tak 'matching' dapat menghambat investasi

Tak Cuma Pungli, Ini Hambatan Investasi Kata Pengamat Ekonomihealth.harvard.edu

Aji juga menekankan selain pungli, hambatan investasi juga dapat terjadi akibat regulasi antara pemerintah pusat dengan daerah yang kadang tidak sesuai satu sama lain.

"UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah terang benderang bahwa proses perizinan yang berhubungan dengan hal-hal strategis ditangani oleh kepala daerah, yaitu gubernur, wali kota, atau bupati.Kadang-kadang pintu pemerintah pusat membuka pintu seluas-luasnya tapi masuk ke Perda tidak mengizinkan. Pemerintah harus menghargai hak otonomi daerah," kata Aji Sofyan.

Misalnya, pemerintah pusat  memberikan izin, tapi gubernur daerah tersebut malah tidak tahu ada perusahaan 'X' yang sudah bekerja di daerahnya. Namun, begitu disidak ternyata perusahaan 'X' tersebut memiliki izin dari Kementerian.

"Ini menjadi hal yang tidak produktif dan mempengaruhi investasi. Regulasi harus sinkron antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelasnya.

Baca Juga: Mau Mulai Investasi di Reksadana? Yuk Kenali 4 Jenis dan Keuntungannya

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya