Tambang Ilegal Bisa Memperparah Banjir di Samarinda

Pengawasan pemerintah dan aparat dirasa kurang

Samarinda, IDN Times - Aktivitas penambangan ilegal terjadi di tengah kota Samarinda, Kalimantan Timur. Berlokasi di Jalan Banggeris, RT 5 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Berkedok pematangan lahan, aktivitas tambang ilegal yang telah berjalan sekitar sebulan ini telah berakhir dan dipasangi police line pada (20/6). Lokasinya bahkan sangat dekat dengan kantor Bawaslu Kaltim. Penambangan batu bara ilegal ini semakin memperparah kondisi alam Samarinda yang baru saja dilanda banjir.

Meskipun kegiatan penambangan batu bara di tengah kota ini telah dihentikan namun hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, "Itu kegagalan pemerintah provinsi dalam melakukan pengawasan, peran aktif perangkat hukum kita katakan absen. Dua hal ini jadi indikator bahwa sejumlah persoalan banjir diperparah dengan hadirnya tambang ilegal," jelasnya kepada IDN Times melalui telepon.

1. Terancam ditinggalkan begitu saja pasca ditambang tanpa pemulihan dan reklamasi

Tambang Ilegal Bisa Memperparah Banjir di SamarindaIDN Times/Mela Hapsari

Kegiatan penambangan batu bara ilegal membawa dampak yang besar terhadap alam. Menurut Rupang, "Harusnya mereka peka karena aktivitas ilegal mining itu tidak ada proses pemulihan atau reklamasi, dan pembukaan kawasan tangkapan air. Itu berkontribusi terhadap bertambahnya volume banjir," katanya.

Kota Samarinda sendiri saat ini sedang mengupayakan beberapa program untuk mengatasi persoalan banjir yang telah kerap kali dialami kota ini. Program mengatasi banjir di Samarinda memerlukan biaya sekitar Rp70triliun. 

Untuk membiayai pengendalian banjir ini ditanggung bersama antara Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim, dan Pemerintah Pusat. Keberadaan tambang ilegal di tengah kota tentu menambah risiko banjir di kota tepian.

Baca Juga: 8.500 Hektare Lahan Kritis di Jabar Mulai Direhabilitasi

2. Kawasan pemukiman tidak boleh ditambang

Tambang Ilegal Bisa Memperparah Banjir di Samarindaksp.go.id

Sementara, menurut Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda, Dr. Ir. Bernaulus Saragih, M.Sc., "Pemerintah daerah membuka ruang terjadinya aktivitas pertambangan, pemerintah daerah kan banyak; yang berwenang memberi izin, yang berwenang mengawasi, itu semua tidak jalan. Oleh karena itu kita gamang dengan sikap wali kota, gubernur, dan aparat," katanya.

Bernaulus juga menjelaskan bahwa di tengah kota tidak boleh ada kegiatan pertambangan, kota merupakan wilayah pemukiman dan penduduk.

"Tidak boleh menurut UU ESDM mengatakan kawasan pemukiman tidak boleh ditambang. Wilayah kota Samarinda, kan kawasan pemukiman padat penduduk, kog mau ditambang, tidak boleh itu melanggar aturan," kata pengamat lingkungan ini.

Ia menambahkan, kegiatan penambangan dengan dalih pematangan lahan juga tidak bisa dibiarkan. Apalagi jika tanpa izin, baik untuk pematangan lahan serta tanpa izin penambangan batu bara.

"Kegiatan penambangan ilegal ini harus ditutup. Kalau mau membangun rumah ya bangun rumah saja jangan gali batu bara. Masalah ada atau tidak ada batu bara di bawahnya ya gak usah dipikirin," kata Bernaulus.

Baca Juga: Ledakan Tambang Batu Bara di Pakistan Menewaskan 23 Penambang

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya