7 Tahanan Polresta Balikpapan Kabur Bisa Dibekuk, 4 dalam Pencarian

Terbaru, dua orang tahanan dibekuk di Kutai Kartanegara

Balikpapan, IDN Times - Polresta  Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk 7 dari 11 tahanan yang kabur dari sel pada Sabtu (31/12/2022) lalu. 

Terbaru ini, aparat berhasil menangkap dua tahanan yang kabur di Handil Muara Jawa Kutai Kartanegara pada Selasa (3/1/2023) pukul 23.30 Wita. 

"Itu ada dua inisial Q dan R," kata Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Pol V Thirdy Hardmiarso, Rabu (4/1/2023).

1. Empat tahanan masih dikejar

7 Tahanan Polresta Balikpapan Kabur Bisa Dibekuk, 4 dalam PencarianKepala Polresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Thirdy Hadmiarso, Sabtu (31/12/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Polresta Balikpapan totalnya sudah menangkap 7 dari 11 tahanan yang berhasil kabur dengan membobol terali besi sel. 

Tiga tahanan ditangkap sesaat mereka kabur dari sel tahanan Polresta Balikpapan. Sedangkan dua lainnya di Jalan Poros Bontang-Sangatta KM 26 Teluk Pandan Kutai Timur pada Minggu 1 Januari 2023. 

Thirdy mengatakan, tinggal empat tahanan lagi yang masih dalam buruan kepolisian. 

Baca Juga: 11 Tahanan Polresta Balikpapan Kabur 

2. Polisi menangkap tahanan kabur dan istri

7 Tahanan Polresta Balikpapan Kabur Bisa Dibekuk, 4 dalam PencarianSebanyak 11 tahanan di Mapolresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan kabur, Sabtu (31/12/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Sebelumnya, tim gabungan Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan menangkap dua tahanan yang kabur di Jalan Poros Bontang-Sangatta KM 26 Teluk Pandan Kutai Timur. Selain itu, polisi turut mengamankan istri salah seorang tahanan yang diduga turut membantu proses pelarian. 

N diduga yang menyerahkan gergaji besi yang dipergunakan tahanan untuk memotong terali besi ventilasi sel tahanan Polresta Balikpapan. Ini yang membuat 11 tahanan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil kabur. 

Mereka menuruni dinding tembok mempergunakan sarung tahanan yang diikat menjadi tali panjang. 

3. Bantu pelarian, istri tahanan menjadi tersangka

7 Tahanan Polresta Balikpapan Kabur Bisa Dibekuk, 4 dalam PencarianIlustrasi Napi yang Melarikan Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Lantas, N kini juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"N kami sematkan pasal 19 UU No 12 Tahun 2022 junto pasal 223 KUHP," ungkap Thirdy.

Terkait bagaimana N memasukkan gergaji ke dalam tahanan, kata Thirdy masih dalam penyelidikan.

"Yang jelas dia ada upaya untuk membantu kaburnya para tahanan," jelasnya.

Termasuk keterlibatan suaminya yang meminta istri untuk membantu proses pelarian. 

"Karena dia diamankan bersamaan dengan suaminya," tutupnya.

Baca Juga: Tahanan di Polresta Balikpapan Kabur, 4 Penjaga Diperiksa Propam

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya