Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal 

Potensi kerugian negara capai Rp324 juta

Balikpapan, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Balikpapan menggelar operasi tertutup dan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan peredaran rokok ilegal di wilayah Balikpapan.

“Dalam operasi tertutup ini, kami berhasil mengamankan 21 koli rokok ilegal atau sebanyak 483.960 batang rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor KPPBC Balikpapan Firman Sane Hanafiah melalui Penyidik KPPBC TMP B Balikpapan La Ode Rahmad A, pada Sabtu (10/4/2021).

1. Terungkap berkat informasi masyarakat

Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal (IDN Times/Hilmansyah)

La Ode Rahmad mengatakan, pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan pada akhir Maret 2021 lalu. Bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat paket kiriman dari Surabaya menuju Balikpapan melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan.

“Informasinya paketan tersebut diangkut menggunakan truk diduga barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal,” ujarnya.

Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Balikpapan pun melakukan penyelidikan dan memantau truk dari Surabaya yang diduga membawa paket berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut.

“Kami pantau sejumlah truk yang tiba di Pelabuhan Semayang, namun masih belum ditemukan,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada, Penipuan yang Catut Nama Bea Cukai Marak di Kaltim 

2. Muatan ternyata dipindah ke mobil pick up

Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Penyidik KPPBC TMP B Balikpapan La Ode Rahmad A mengungkapkan kronolgis pengungkapan kasus upaya penyeludupan rokok ilegal ke Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Meskipun demikian, petugas tidak menyerah begitu saja. Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke beberapa kendaraan bermuatan ekspedisi yang mengambil paket dari truk asal Surabaya.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pick up, ditemukan bungkusan rokok yang dikemas dalam karung,” paparnya.

Dari mobil pick up tersebut diamankan 21 koli yang terdiri dari 24.198 bungkus rokok ilegal.

3. Kerugian negara capai Rp324 juta

Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

“Berdasarkan keterangan sang sopir, barang tersebut akan diantar ke sebuah gudang di wilayah Balikpapan Utara selanjutnya tim meminta untuk menunjukkan pemilik dan lokasi gudang penyimpanan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Balikpapan berhasil mencegah kerugian negara yang mencapai Rp324 juta.

Baca Juga: Razia Lapas Balikpapan, Ketemu Ratusan Benda Berbahaya

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya