Bea Cukai Musnahkan 562 Ribu Rokok Ilegal di Kaltim

Berpotensi merugikan negara Rp201 juta

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim) memusnahkan sebanyak 552 ribu batang rokok ilegal. Rokok tanpa cukai yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan periode April 2019 hingga April 2020.

“Ini contoh yang salah dalam melakukan usaha, untuk itu kita meminta para pelaku usaha untuk mentaati aturan bisnis kena cukai, bukan hanya rokok tapi juga minuman keras dan liquid vape yang sudah ada ketentuannya harus kena cukai,” ujar Kabid Penindakan dan Penyelidikan DJBC Kalbagtim Zaini Rokhman, usai melakukan pemusnahan di halaman Kantor DJBC Kalbagtim, di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Senin (22/6).

1. Berpotensi merugikan negara sebesar Rp 201 juta

Bea Cukai Musnahkan 562 Ribu Rokok Ilegal di KaltimIDN Times / Hilmansyah

Ratusan ribu batang rokok ini bernilai Rp244 juta dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp201 juta. Pemusnahan ini sendiri telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan dan disaksikan langsung oleh Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah.

Disamping melakukan penindakan, Zaini menambahkan DJBC Kalbagtim juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cukai melalui komunikasi dan publikasi dan media serta bekerja sama dengan pemkot dan kabupaten di Kalbagtim agar ikut membantu beredarnya barang-barang ilegal.

Baca Juga: Ekspor Miliaran Rupiah, Kayu Lapis Kaltim Diminati di Timur Tengah

2. Melanggar undang – undang tentang cukai

Bea Cukai Musnahkan 562 Ribu Rokok Ilegal di KaltimIDN Times / Hilmansyah

Rokok ilegal yang masuk ke Kalimantan Timur ini sebagian berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Rokok tanpa cukai ini dipasarkan di toko-toko kelontong. Sejauh ini belum ada tersangka yang diamankan terkait rokok ilegal karena merupakan barang temuan. Pengiriman rokok dilakukan menggunakan jalur ekspedisi. 

“Peredaran rokok ilegal ini melanggar pasal 54 Undang- Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dimana rokok ini banyak diedarkan di kalangan pekerja informal di kawasan pertambangan dan perkebunan," kata Zaini.

Rokok ilegal ini juga dipasarkan sangat murah dan diminati karena dijual dengan harga di bawah Rp10 ribu per bungkus. 

3. Pemusnahan sudah mendapatkan persetujuan KPKNL

Bea Cukai Musnahkan 562 Ribu Rokok Ilegal di KaltimIDN Times / Hilmansyah

Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa cukai ini sendiri sudah mendapatkan persetujuan menteri keuangan melalui KPKNL Balikpapan. Pasalnya, tanpa persetujuan KPKNL barang ilegal tidak dapat dimusnahkan.

“Sebelum melakukan pemusnahan, memang harus ada persetujuan menteri keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, dan khusus untuk rokok ilegal ini memang harus dimusnahkan. Namun, sebenarnya untuk barang-barang tertentu ada juga yang bisa dilelang atau di jual,” ujar Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah.

Baca Juga: Angka Kehamilan Melonjak, DP3AKB Balikpapan Bagikan Kondom dan Pil KB

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya