Berkerumun, Satgas COVID-19 Tegur Plaza dan THM di Balikpapan 

Dari teguran tertulis sampai penghentian kegiatan

Balikpapan, IDNTimes - Kasus COVID-19 di Balikpapan terus melonjak dan menjadi penyumbang terbanyak konfirmasi positif di Kalimantan Timur. Pada Selasa 29 Juni 2021 terdapat penambahan konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 211 kasus. Akumulasi kasus per Selasa kemarin mencapai 18.763 orang.

Tingginya kasus COVID-19 ini membuat Satgas COVID-19 Balikpapan gencar melakukan upaya pencegahan agar virus corona tak makin meluas. Antara lain dengan memberikan teguran tertulis hingga sanksi penghentian sementara event di mal, tempat hiburan malam dan cafe di Balikpapan yang melanggar protokol kesehatan.

1. Satgas COVID-19 tegur dan beri sanksi mal, THM, dan cafe

Berkerumun, Satgas COVID-19 Tegur Plaza dan THM di Balikpapan Teguran tertulis kepada Plaza Balikpapan karena event wedding expo yang menyebabkan kerumunan (IDN Times/Hilmansyah)

Kepala Satpol PP sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Balikpapan Zulkifli mengatakan “Ada satu mal, satu THM dan 3 cafe yang sudah kita berikan teguran tertulis hingga sanksi administratif penghentian sementara, karena melanggar prokes yang menyebabkan terjadinya kerumunan,” ujarnya pada Senin (28/6/2021).

Kegiatan event di mal Plaza Balikpapan pun dihentikan sementara. Surat penghentian kegiatan sementara event diserahkan langsung oleh Zulkifli kepada GM Plaza Aris Ardianto di kantor managemen Plaza Balikpapan karena pada event Wedding Expo yang dilakukan Plaza Balikpapan Minggu malam (27/6) dinilai melanggar prokes dan menyebabkan kerumunan.

“Tidak dapat dapat ditegakkan protokol kesehatan dimana terjadi kerumunan masyarakat. Sebenarnya tidak salah pengelola tapi penyelenggara event yang tidak dapat mengendalikan pengunjung,” ujar Zulkifli.

2. Sanksi penghentian kegiatan sementara selama 14 hari

Berkerumun, Satgas COVID-19 Tegur Plaza dan THM di Balikpapan ilustrasi Plaza Balikpapan (gedung kanan) (IDN Times/Mela Hapsari)

Pemkot Balikpapan melalui Satgas, katanya, berkomitmen bahwa siapapun yang melanggar prokes akan ditindak tanda ada tebang pilih.

Ia mengatakan sebelumnya sudah pernah dilakukan teguran lisan namun kali ini teguran ditingkatkan menjadi teguran tertulis.

“Kami minta keikhlasan dan kedisiplinan dari pengelola semacam surat teguran tertulis. Memang ada beberapa kali mitra kerja plaza melakukan kegiatan dan terjadi kerumunan sehingga laporan dari berbagai pihak kita langsung berikan teguran lisan, hari ini kita tingkatkan teguran tertulis," katanya.

Selain itu Satgas juga sudah komunikasi dengan manajemen untuk menghentikan kegiatan di Plaza Balikpapan selama 14 hari ke depan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Meroket, Ini Sikap IDI dan DKK Balikpapan

3. Manajemen Plaza Balikpapan menerima sanksi

Berkerumun, Satgas COVID-19 Tegur Plaza dan THM di Balikpapan Ilustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

General Manajer Plaza Balikpapan Aris Adriyanto.mengaku menerima teguran tertulis ini dan menerima sanksi yang diberikan. Even kerumunan yang terjadi katanya pada saat even fashion show anak-anak.

“Ibu-ibu berkerumunan karena acara fashion show anak,” ujarnya saat menerima surat teguran dari Satgas di kantor Plaza Balikpapan. Menurutnya, saat pameran wedding yang menyebabkan kerumunan itu adalah pada hari terakhir yang dilaksanakan dan tidak akan ada lagi kegiatan event hingga akhir Juni 2021. Menurutnya, kalaupun ada event pihaknya akan melaksanakan secara virtual.

“Edaran terakhir pembatasan cukup ketat karena melihat kondisi saat ini yang mengkhawatirkan, kami manajemen memahami dan mencari jalan keluar pengunjung tidak kumpul di tempat kami,” ujarnya.

Selain itu, Satgas COVID-19 pun telah meminta agar seluruh mal di Balikpapan untuk meniadakan event yang mengundang kerumunan orang.

4. THM diberi sanksi 3 hari penghentian dan 3 cafe menerima teguran tertulis

Berkerumun, Satgas COVID-19 Tegur Plaza dan THM di Balikpapan Teguran dan sanksi juga diberikan kepada THM dan cafe di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Selain memberikan sanksi kepada Plaza Balikpapan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan juga memberikan sanksi serupa kepada Tempat Hiburan Malam (THM) MU yang berada di Ruko Bandar, Jl Jenderal Sudirman Balikpapan.

“THM ini melanggar ketentuan PPKM dimana maksimal beroperasi 24.00 Wita, untuk unit usaha ini dikenakan sanksi administratif penghentian kegiatan selama 3 hari terhitung mulai tanggal 28-30 Juni 2021,” paparnya.

Kemudian Satgas juga memberikan teguran tertulis kepada 3 cafe masing-masing Gari Temu dan Nikita yang berada di kawasan Jl Asnawi Arbin dan Damang yang ada di Ruko Balikpapan Baru, karena melanggar maksimal pelayanan makan di tempat atau dine in melebihi pukul 22.00 Wita

“Ketiga cafe ini kita berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” tutupnya.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Balikpapan Berperang Melawan COVID-19

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya