Buang Sampah di Luar TPS akan Kena Sanksi Tipiring di Balikpapan

Pemkot Balikpapan revisi Perda Sampah

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah rumah tangga.

Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Mardanus mengatakan, revisi ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, Perda yang sebelumnya tentang pengelolaan sampah rumah tangga dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan kota.

“Jadi perda yang ada sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu direvisi,” ujarnya, Senin (28/3/2022).

1. Banyak sampah berserakan di luar TPS

Buang Sampah di Luar TPS akan Kena Sanksi Tipiring di BalikpapanPejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Mardanus. (IDN Times/Hilmansyah)

Berdasarkan fakta di lapangan, kata Mardanus, kerap didapati banyaknya sampah yang berserakan di luar tempat pembuangan sementara (TPS). Padahal, TPS di Balikpapan disimpulkan dalam kondisi kosong.

Ironisnya, petugas kebersihan kerap mendapati masyarakat yang membuang sampah tepat di mulut gang perkampungan atau perumahan. 

“Terkadang masyarakat ini pakai motor lempar tidak mau turun dulu dari kendaraannya. Kalau pagi itu kami sering lihat sampah yang penuh di luar TPS. Perilaku ini yang semestinya harus diubah dan memang diperlukan adanya sosialisasi. Kalau dibiarkan jadi gak elok dipandang dan jadi tidak nyaman,” paparnya.

Baca Juga: Sineas Balikpapan Tetap Jeli Melihat Peluang Perfilman Meski Pandemik

2. Ada sanksi bagi pembuang sampah sembarangan

Buang Sampah di Luar TPS akan Kena Sanksi Tipiring di BalikpapanIlustrasi daur ulang sampah (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Mardanus memastikan, akan adanya penerapan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang membuang sampah di luar TPS. Ia berencana akan menempatkan personel DLH guna memantau langsung ketertiban dari masyarakat ini. 

“Jadi begitu ada yang buang (sampah di luar TPS) langsung ditindak. Agar masyarakat paham,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta pengelolaan sampah di perkampungan maupun perumahan dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Seiring dengan pesatnya perkembangan kota di mana akan berdampak langsung pada peningkatan volume sampah. 

“Kalau perumahan ini kan ada pengelolanya. Seharusnya mereka sendiri yang mengelola sampahnya,” paparnya.

Adapun untuk teknisnya, kata dia akan dibahas lebih lanjut. “Apakah pengembang perumahan ini langsung membuang ke TPA. Atau memang nanti bekerja sama dengan DLH dalam pengangkutannya,” tukasnya.

3. Koordinasi dengan perumahan di Balikpapan

Buang Sampah di Luar TPS akan Kena Sanksi Tipiring di BalikpapanIlustrasi Sampah (Dok. KPNas)

Dalam prosesnya, mengenai rencana tersebut, DLH akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pengembang perumahan.

“Saat ini dalam tahap penjajakan, mudah-mudahan pola yang dibuat Kepala Dinas DLH bisa berjalan baik. Bahkan dalam hal ini Kadis juga berkeinginan bagi pengembang baru yang akan membangun perumahan salah satu izinnya dan syaratnya harus ada pengelola sampah sendiri,” harapnya.

Saat disinggung perumahan yang sudah diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Mardanus angkat bicara.

“Itu kan memang tanggung jawab kami, tapi kan sampai sejauh ini kami juga belum tahu perumahan mana saja yang sudah diserahkan ke Pemkot Balikpapan. Setahu saya baru di Balikpapan Baru,” tutupnya.

Baca Juga: Balikpapan Gencarkan Vaksin Booster untuk Masyarakat Mudik

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya