Dikira Jualan Emas Palsu, Ternyata Pemuda Ini Garong Rumah Kosong 

Emas puluhan gram lenyap, korban merugi Rp47 juta

Balikpapan, IDN Times - Pria 31 tahun bernama Udi ini, tak bisa berbuat banyak setelah Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara membekuknya pada Rabu (8/4) di kawasan Sepinggan. Dari tangannya petugas mengamankan emas seberat 64 gram. Tak hanya itu, ada pula uang senilai Rp15 juta. 

"Diamankan warga karena dicurigai mau menjual emas palsu. Diamankan di belakang Puskesmas Sepinggan terus dibawa warga ke kantor," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko saat dihubungi lewat telepon pada Jumat (10/4). 

1. Hasil interogasi tersangka mengaku emas tersebut hasil curian

Dikira Jualan Emas Palsu, Ternyata Pemuda Ini Garong Rumah Kosong ilustrasi. (IDN TImes/Sukma Shakti)

Sebenarnya polisi juga tak menyangka emas itu asli, sebab kecurigaan awal ialah Udi hendak menjual emas palsu. Rupanya, dari hasil penyelidikan emas puluhan gram dan uang belasan juta itu ternyata hasil curian. Di hadapan petugas, Udi tak banyak berkelit dan mengakui semua perbuatannya. Ya, emas itu memang milik majikannya bernama Bibit Mariyah (58), warga Komplek Peurmahan Tahu Tempe RT 85 No 3, Balikpapan Utara. Dia memang mengambilnya diam-diam.

"Dari pengakuannya emas itu dicuri dari rumah bosnya di kawasan Somber. Terus dia mau jual tapi akhirnya diamankan warga," tambahnya.

2. Modus pencurian dengan menduplikasi kunci rumah dan beraksi saat rumah kosong

Dikira Jualan Emas Palsu, Ternyata Pemuda Ini Garong Rumah Kosong Ilustrasi pencurian (Pixabay.com)

Lebih lanjut, kepada polisi Udi mengaku jika pencurian itu memang sudah lama direncanakan. Modusnya dengan menduplikasi kunci rumah milik majikannya. Saat rumah kosong, aksi Udi pun lancar tanpa hambatan. Tersangka berhasil menggasak 4 gelang dan 1 cincin emas dengan berat 64 gram. Tak hanya itu dia juga membawa kabur uang sebesar Rp15 juta.

"Dia (tersangka) ambil emas yang disimpan di dalam lemari. Dan dari pengakuan korban juga kehilangan uang sebesar Rp15 juta yang disimpan di bawah kasur," terang Harun.

3. Tersangka diancam lima tahun penjara

Dikira Jualan Emas Palsu, Ternyata Pemuda Ini Garong Rumah Kosong Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kompol Harun menambahkan, korban pencurian pun sudah melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Balikpapan Selatan. Dari pengakuannya, korban merugi Rp47 juta. Akibat perbuatannya Udi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan Juncto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa.

"Ancamannya lima tahun penjara," pungkasnya. 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya