Direskoba Polda Kaltim Musnahkan 13,7 Kilogram Sabu-sabu

Sabu-sabu diamankan dari dua tersangka

Balikpapan, IDN Times – Ditreskoba Polda Kaltim memusnahkan sebanyak 13,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan  barang haram ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke kloset Mapolda kaltim.

“Pemusnahan ini hasil tangkapan dua kasus yang berbeda masing masing tersangka Addie warga Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Sungai Kunjang, Kec. Loa Bakung, Samarinda dan Tahang Tenri warga Jalan Kerukunan RT 31, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda,” ujar Direskoba Polda Kaltim Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury melalui telepon, Rabu (1/4).

1. Sabu sebanyak 13,7 kilogram dari dua tersangka

Direskoba Polda Kaltim Musnahkan 13,7 Kilogram Sabu-sabuPemusnahan sabu-sabu oleh Ditreskoba Polda Kaltim (Dok. Ditreskoba Polda Kaltim)

Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim pada tanggal 17 Januari lalu di Jalan KH Mas Mansyur dan Jalan Kerukunan RT 31, Samarinda.

Karena physical distancing, maka pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan bergantian oleh Direskoba, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan pengacara tersangka, disaksikan oleh tersangka Addie bin Taroli yang memiliki 10 kg narkoba. 

Sementara, narkoba yang disita dari tersangka almarhum Tahang Tenri juga turut dimusnahkan seberat 3,7 kg. 

Baca Juga: Puluhan Santri Ponpes di Balikpapan Ditetapkan ODP Virus Corona

2. Sebagian barang bukti dibawa ke Lab Polri untuk diperiksa

Direskoba Polda Kaltim Musnahkan 13,7 Kilogram Sabu-sabuPemusnahan sabu-sabu oleh Ditreskoba Polda Kaltim (Dok. Ditreskoba Polda Kaltim)

“Dari dua sampel dari barang bukti tersebut, saat ini ada yang akan kami bawa ke Laboratorium Polri yang berada di Surabaya untuk penelitian lebih lanjut, dan barang bukti sisanya dimusnahkan,” ujar Kombes Shaury

3. Tersangka dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Direskoba Polda Kaltim Musnahkan 13,7 Kilogram Sabu-sabuPemusnahan sabu-sabu oleh Ditreskoba Polda Kaltim (Dok. Ditreskoba Polda Kaltim)

Tersangka dalam kasus ini dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada semua masyarakat agar tak coba-coba menggunakan narkoba.

“Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” ujar Ade.

Baca Juga: Tiga Tersangka Pembunuhan di Eks Lokalisasi Samarinda Diringkus Polisi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya