Ditreskoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 2,3 Kg dalam Kemasan Teh Hijau

Barang bukti milik dua orang tersangka

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba)Polda Kaltim memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan melarutkannya ke cairan dan dibuang ke toilet. Sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari dua tersangka. 

“Barang bukti sabu sebanyak 2, 339 kilogram yang dimusnahkan ini, merupakan hasil tangkapan terhadap dua tersangka masing-masing Nur Hadi Saputra (20) dan Januari Harianto (29) keduanya warga Balikpapan,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba)Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., saat jumpa pers di Ditreskoba Polda Kaltim, Rabu (13/1/2021).

1. Terungkap pertama kali di Bontang

Ditreskoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 2,3 Kg dalam Kemasan Teh HijauKegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Ditreskoba Polda Kaltim pada 13 Januari 2021 (IDN Times/Hilmansyah)

Ricky mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu-sabu di salah satu hotel di Kota Bontang, pada 25 November 2020 lalu. Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Nur Hadi Saputra (20) warga Balikpapan Barat di halaman hotel yang dimaksud.

Usai mengamankan Nur Hadi Saputra , petugas kembali melakukan pengembangan kasus ke Balikpapan, Petugas mengamankan tersangka lain Januari Harianto (29) di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

“Tersangka pertama diamankan di Bontang. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kedua diamankan di wilayah Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan," ujar Ricky.

Ia melanjutkan, "Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti dua bungkus teh hijau masing-masing berisi 1,226 kilogram dan 1, 099 kilogram sabu, serta dua bungkus kecil yang berisi sabu dengan berat 6,97 gram dan 6,93 gram yang jika ditotal sebanyak 2,339 kilogram,” jelas Ricky

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Balikpapan Ditunda Satu Bulan, Ini Alasannya

2. Programkan Tangkap, Tangkap dan Tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba

Ditreskoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 2,3 Kg dalam Kemasan Teh HijauKegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Ditreskoba Polda Kaltim pada 13 Januari 2021 (IDN Times/Hilmansyah)

Ricky mengungkapkan, jika pemerintah melakukan program kerja, kerja dan kerja, maka Polda Kaltim juga menerapan program kerja tangkap, tangkap dan tangkap, terhadap pelaku narkoba.

“Kita tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku narkoba, di tahun 2021 ini terhadap para pelaku akan kita lakukan pengejaran dan penangkapan, karena modusnya sudah kita pelajari terutama dengan menggunakan kemasan teh hijau yang berasal dari negeri tetangga,” tegasnya.

Ricky menambahkan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Ditreskoba Kaltara, Bea Cukai dan Imigrasi untuk mengawasi keluar masuknya orang di wilayah perbatasan, terutama dalam upaya mencegah penyeludupan barang haram ini.

3. Sampel untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan

Ditreskoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 2,3 Kg dalam Kemasan Teh HijauKegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Ditreskoba Polda Kaltim pada 13 Januari 2021 (IDN Times/Hilmansyah)

Ricky juga mengungkap, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk diambil sampelnya untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan.

“Sudah kita sisihkan untuk sampel untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: RS COVID-19 di Balikpapan Over Kapasitas, Pemkot Persiapkan PPKM

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya