Ditreskoba Polda Kaltim Tangkap Dua IRT, Pengedar 80 Ribu Pil Double L

Dikenakan sanksi UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Balikpapan, IDN Times - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Samarinda, diringkus jajaran Ditreskoba Polda Kaltim lantaran terlibat kepemilikan dan perdagangan 80 ribu pil dobel L (Triheksifenidil HCL) yang merupakan obat penenang atau bahkan sering disebut sebagai obat anjing gila.

"Kedua perlaku masing-masing Maisah alias Mesa (46) dan Ratih alias Mamah Ratih (48) keduanya warga Jalan Biawan Gang 5 RT.13 Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Mereka dibekuk oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (16/4) sore kemarin," ujar Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury Jumat (17/4) dalam rilisnya.

 

1. Terungkap dari informasi masyarakat

Ditreskoba Polda Kaltim Tangkap Dua IRT, Pengedar 80 Ribu Pil Double Libu rumah tangga tersangka pemilik dan pedagang pil double L (Dok.Polda Kaltim)

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli pil jenis obat daftar G atau obat berbahaya ini di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM. 3,5, Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara. Tepatnya di kawasan ATM KM 3,5 Balikpapan Utara.

Petugas berpakaian preman bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka Mesa sekira pukul 14.50 Wita. Dari tangannya diamankan barang bukti 10 ribu pil dobel L. Dari hasil keterangan pelaku, bahwa barang tersebut berasal dari seseorang yang berada di wilayah Samarinda.

Baca Juga: Kisah Napi di Samarinda yang Memilih di Rutan setelah Dapat Asimilasi

2. Setelah tangkap satu pelaku, polisi tangkap satu pelaku lainnya

Ditreskoba Polda Kaltim Tangkap Dua IRT, Pengedar 80 Ribu Pil Double LIlustrasi narkoba (IDN Times/Mia Amalia)

Tidak puas sampai di situ, anggota berpakaian preman langsung bergerak ke Kota Tepian Samarinda. "Jadi setelah berhasil mengamankan satu tersangka kemudian kami melakukan pengembangan di Samarinda. Karena berdasarkan tersangka asal muasal barang itu dari sana,"ujarnya.

Sekira pukul 17.00 Wita anggota yang sudah mengidentifikasi keberadaan pelaku kemudian mendatangi rumah tersangka kedua di kawasan Jalan Biawan Gg.5 RT 13 Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, Kota Samarinda yang diketahui bernama Mamah Ratih.

"Dari tangan tersangka ke dua kami amankan 70 ribu butir dobel L. Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 80 ribu butir dobel L," sebut Shaury.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

3. Dikenakan sanksi UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Ditreskoba Polda Kaltim Tangkap Dua IRT, Pengedar 80 Ribu Pil Double LIDN Times/Mia Amalia

Shaury menjelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pelaku penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

"Kalau soal obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti UU Kesehatan," ujarnya.

 

Baca Juga: Bejat! Gadis 15 Tahun di Balikpapan Dianiaya dan Dicabuli Sopir Angkot

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya