Empat Pelanggaran Sopir Kontainer Maut di Simpang Lima Muara Rapak

Polresta Balikpapan menahan sopir ini

Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan status tersangka kepada sopir truk kontainer kecelakaan lalu lintas di simpang lima traffic light Muara Rapak pada Rabu (24/5/2023) pukul 23.00 Wita. 

Sopir truk roda 10 bernama Taufiq Nugroho (36) dituding menyebabkan tewasnya pengendara sepeda motor bernama Ardie (47) dalam peristiwa nahas itu. 

“Yang bersangkutan tadi malam masih diperiksa sebagai saksi, namun setelah ada sejumlah pembuktian, akhirnya statusnya kita naikkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani, Kamis (25/5/2023).

1. Persoalan pengereman pada truk kontainer

Empat Pelanggaran Sopir Kontainer Maut di Simpang Lima Muara RapakKasatlantas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani, Kamis (25/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Ropiyani mengatakan, kejadian bermula saat truk roda 10 berjenis self loader  KT 8846 AJ melaju dari Karingau Kaltim Terminal (KKT) menuju Kampung Baru Balikpapan Barat. Sopir melintasi Jalan Soekarno-Hatta pada malam hari.

Setibanya di jalan menurun simpang lima Muara Rapak, kata Ropiyani, truk kontainer mendadak mengalami gagal rem. Ia menduga ada kebocoran dari sistem onderdil minyak rem sehingga mengganggu pengereman truk. 

Truk langsung melaju ke simpang lima Muara Rapak di mana terdapat pengendara sepeda motor bernama Ardie (47) sedang berhenti menunggu pengaturan arus trafic light. Truk melindas pengendara malang ini hingga menghantam bangunan rumah toko (ruko) berada di lokasi simpang lima. 

Baca Juga: Polisi akan Buat Rekayasa Pengalihan Arus Lalin Simpang Muara Rapak

2. Truk mengalami masalah rem

Empat Pelanggaran Sopir Kontainer Maut di Simpang Lima Muara RapakSimpang lima traffic light di Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali makan korban, Rabu (24/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah).

Ropiyani mengatakan, saksi-saksi mengungkapkan tersangka ini belum lihai dalam mengendarai truk kontainer. Biasanya, ia ditemani sopir truk yang lebih berpengalaman dalam mengendarai truk kontainer. 

Ia sempat pula memperoleh penjelasan kondisi truk yang mengalami masalah pengereman. Teknisi kontainer memang sempat melakukan perbaikan truk dan dianggap berhasil.

Tersangka sempat mencoba mengendarai truk dalam kondisi kosong di mana sistem pengereman lancar. 

“Saat mencoba yang ketiga kalinya dengan membawa kontainer berisi muatan bahan makanan inilah terjadi kecelakaan," ungkap Ropiyani. 

3. Empat pelanggaran sopir maut Muara Rapak

Empat Pelanggaran Sopir Kontainer Maut di Simpang Lima Muara RapakSimpang lima traffic light di Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali makan korban, Rabu (24/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah).

Dalam pemeriksaan tersangka ini, Ropiyani berhasil menetapkan sejumlah pelanggaran sudah dilakukan tersangka ini. Ia diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B2 Umum untuk mengemudikan kendaraan truk kontainer dan sejenisnya. 

Selain itu, uji KIR truk kontainer ini pun diketahui sudah mati sejak bulan April 2022 silam hingga muatan yang over kapasitas sebanyak 11,7 ton. 

Sedangkan persoalan paling fatal adalah kondisi truk kontainer yang sebenarnya sempat diketahui memiliki persoalan pengereman. Namun tetap dioperasikan tersangka yang sebenarnya tidak memiliki kecakapan dalam menyetir truk kontainer. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda 10 juta.

Baca Juga: Simpang Lima Muara Rapak Balikpapan Kembali Makan Korban

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya