Ketahuan Tatap Muka di Pandemik, 1 Sekolah di Balikpapan Kena Tegur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengingatkan sekolah yang ketahuan melakukan proses belajar tatap muka di masa pandemi, untuk tidak mengulangi lagi.
Pasalnya, sesuai ketentuan gugus tugas zona oranye masih belum boleh menggelar kegiatan tersebut
"Langsung kita sampaikan kepada kepala UPT Disdikbud Kaltim dan MKKS SMK di Balikpapan, dan langsung ditegur dan panggil," ujar Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin ditemui usai mengikuti kegiatan pelatihan editor di Mega Lestari, Rabu (22/10/2020).
1. Proses belajar harus ada izin tim gugus tugas
Dari informasi yang dia terima, sekolah yang bersangkutan sudah dipanggil Disdikbud Provinsi Kaltim ke Samarinda. Dan diminta agar kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan serta diminta tak akan mengulangi lagi.
"Tapi memang proses pembelajaran itu harus ada rekomendasi. Ada persetujuan dari wali kota, sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19," ungkapnya.
Selama ini, kata Muhaimin, pihaknya hanya berusaha menjembatani informasi terkait aturan proses pembelajaran. Dalam hal ini proses pembelajaran masih daring. Sebab kondisi zona oranye belum memungkinkan pelajar turun ke sekolah.
"Kami sudah sampaikan agar bisa disampaikan kepada sekolah lain terutama tingkat SMA dan SMK agar tidak mengulangi. Karena kita masih zona oranye," urianya.
Baca Juga: Waduh! Jatah Bansos di Balikpapan Dipangkas Gegara Ini
2. Kepmen tiga menteri zona kuning dan hijau saja yang boleh
Keputusan empat menteri yang mengatur proses pembelajaran selama masa pandemi, kata Muhaimin, mestinya disikapi dengan bijak bahwa pemerintah di daerah juga punya aturan pengetatan, agar para pelajar dan pendidik bisa terhindar dari paparan virus corona.
"Keputusan SKB empat menteri tidak boleh belajar tatap muka. Yang boleh zona kuning dan hijau dengan mengikuti standar protokol kesehatan," jelasnya.
3. Tim satgas COVID-19 belum lakukan pelonggaran
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan pemkot melalui Satuan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan masih belum melakukan pelonggaran di sekolah-sekolah.
"Ya kan belum (dilonggarkan) untuk kegiatan sekolah," ujarnya.
Rizal menyebutkan, akan meneliti lebih jauh mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang mengatur proses pembelajaran selama masa pandemi. Dimana informasinya, yang boleh hanya kegiatan praktik dan di zona kuning dan hijau saja.
"Nah, yang kemarin itu kan ada proses pembelajaran matematika dan pelajaran umum," ujarnya.
Ia menyebut pemkot sudah menegur pihak sekolah yang bersangkutan.
"Kita tegur. Jangan lagi. Karena nanti jadi masalah kalau ada yang terpapar," jelasnya.
Menurutnya masalah laporan itu sudah ditangani melalui disdikbud ditingkat Pemprov Kaltim. "Iya sudah nggak ada masalah," tutupnya.
Baca Juga: Sekolah di Samarinda Tak Lagi Laksanakan Ujian Nasional Mulai 2021