Kurang Efektif, Durasi Penutupan Jalan di Balikpapan Diperpendek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Lantaran dirasa kurang efektif, Pemerintah Kota Balikpapan bersama aparat kepolisian bakal mengurangi durasi penutupan jalan. Kebijakan ini dimulai sejak Rabu (15/4). Penutupan 15 jalan utama dalam rangka pengetatan sosial diperpendek menjadi pukul 09.00-14.00 Wita, sementara shift malam mulai pukul 21.00 -24.00 Wita.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengiyakan kebijakan tersebut. Namun, hal itu hanyalah percobaan saja untuk melancarkan pendistribusian sembako dari pelabuhan.
"Waktunya memang diperpendek, tapi hanya uji coba saja," kata Irawan saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4).
1. Pemangkasan waktu penutupan jalan hanya berlaku dua hari, selanjutnya kembali seperti semula
Irawan menerangkan, uji coba hanya berlaku dua hari sejak diterapkan. Sehingga sesuai arahan dari pimpinan bahwa pemberlakuan jam penutupan jalan kembali seperti semula pada Jumat (17/4).
"Terakhir hari ini, besok kembali lagi seperti biasa. Kemarin itu kan untuk pendistribusian logistik dari perkapalan," tegasnya lagi.
2. Penutupan jalan demi memutus rantai penyebaran virus corona kurang efektif
Ditanya mengenai efektifitas pemberlakuan penutupan jalan, Irawan mengakui hasil pantauan di lapangan memang masih banyak masyarakat melintas di jalan raya. Dengan kata lain penerapan tersebut belum sepenuhnya efektif. Itu sebab, kebijakan ini bakal dievaluasi dan menggantinya dengan Pengetatan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun semua kebijakan ada di tangan pemerintah.
"Justru tambah ramai, karena aturan berlaku saat jam produktif. Makanya kami evaluasi lagi sambil menunggu kebijakan dari wali kota Balikpapan," ungkapnya.
3. Belum ada edaran baru terkait kebijakan penutupan jalan
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menuturkan hal senada. Bila pemangkasan durasi waktu penutupan jalan di Balikpapan hanya sementara saja.
"Pemangkasan waktu penutupan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sementara dan belum ada pembaruan surat edaran wali kotanya," pungkasnya.