Kurir Samarinda Dibekuk, Narkoba Disamarkan Jadi Kotak Teh Seduh 

Ditreskoba Polda Kaltim Tangkap Wanita Kurir Sabu

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk wanita kurir narkoba jenis sabu sabu inisial YU (31). Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) atas kepemilikan 2 kilogram sabu-sabu.

"Pelaku seorang wanita warga Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser ditangkap polisi," kata Direktur Ditreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

1. Pelaku ditangkap saat di warung makan

Kurir Samarinda Dibekuk, Narkoba Disamarkan Jadi Kotak Teh Seduh Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi mengantongi informasi adanya transaksi informasi di Kota Balikpapan. Kasubdit III Ditreskoba Polda Kaltim AKBP Ronni Bonic bersama timnya langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di Warung Makan Madiun Jalan Sepinggan Baru II Sepinggan Balikpapan Selatan.

Petugas langsung menyergap pelaku sudah dicurigai berada di lokasi warung makan.  

"Langsung melakukan pengintaian, saat berada di rumah makan itu, pelaku langsung ditangkap," paparnya. 

Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 2 kilogram. Pelaku berusaha menyamarkan narkoba jenis sabu dalam kemasan kotak plastik teh seduh asal Malaysia. Barang bukti disembunyikan dalam mobil bernomor polisi KT 1652 om KQ.

Baca Juga: Waktu Buka Puasa, Warga Balikpapan Malah Temukan Bom Tua 

2. Penampilan pelaku bikin polisi kecele

Kurir Samarinda Dibekuk, Narkoba Disamarkan Jadi Kotak Teh Seduh Pelaku kurir narkoba di Balikpapan diamankan Polda Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Usia melakukan penangkapan, lanjut Ricky, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Kaltim untuk pemeriksaan lanjut. Saat penangkapan, tim yang di lapangan sempat kecele, pasalnya pelaku berperawakan seperti pria meskipun sejatinya perempuan. 

"Kalau tidak diberitahu pelaku ia adalah perempuan saat akan digeledah, kami tidak tahu. Makanya kemudian dipanggil polwan, untuk menggelah," papar Ricky.

Selanjutnya, kata Ricky pelaku dibawa ke rumahnya di kawasan Sepinggan Baru, dan di rumah ini ditemukan barang bukti 1 paketan kecil sabu seberat 4 gram.

"4 gram ini sisanya dari 50 gram, karena 46 gram lainnya sudah tersangka jual," jelasnya.

3. Pelaku hanyalah kurir narkoba

Kurir Samarinda Dibekuk, Narkoba Disamarkan Jadi Kotak Teh Seduh Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara ditanyakan soal keterlibatan tersangka, Ricky mengatakan, kalau pelaku hanya sebagai kurir, di mana sabu tersebut rencana akan dibawa dan disebarkan di Samarinda.

"Keterangan pelaku ia.masih kami dalami. Berapa upahnya belum diketahui yang pasti tersangka hanya sebagai kurir dan dapat perintah dari seseorang dan barang bukti diserahkan di rumah makan," jelasnya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri asal usul datangnya narkoba ini. Apakah masuk lewat jalur darat, laut, atau udara. 

"Dari keterangan awal, tersangka mengaku mendapat kiriman sabu itu dari pulau Jawa," ujarnya.

Kemudian dari bagian Jawa mana barang tersebut masuk atau lewat ekspedisi apa juga masih belum diketahui.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Para ABK Pertamina Balikpapan Tulari COVID-19 ke Pekerja Galangan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya