Mantan Mahasiswa di Balikpapan Edarkan Sabu 2 Kilogram

Diperintahkan W yang sudah masuk DPO

Balikpapan,IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba jenis sabu. Bersama barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka masing NAS (20) dan JH (29).

“Tersangka salah satunya berstatus mahasiswa yakni NAS, namun setelah dimintai keterangan ternyata sudah tidak kuliah lagi, sedangkan tersangka lainnya JH bekerja sebagai karyawan swasta, keduanya warga Balikpapan, “ ujar Kasubdit III , Kompol Ronni Bonic, dalam pers conference di Ruang Ditreskoba Polda kaltim, Senin (30/11/2020).

1. Tersangka NAS ditangkap di Bontang

Mantan Mahasiswa di Balikpapan Edarkan Sabu 2 KilogramBarang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram yang dikemas dalam teh hijau, Senin (30/11/2020). (IDN Times/Hilmansyah)

Terungkapnya kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu 2 kilogram ini, lanjut Ronni, berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di Hotel Sanrego Kota Bontang. Tersangka NAS yang gerak geriknya mencurigakan langsung diringkus tim opsnal Subdit III Ditreskoba Polda kaltim.

“Saat kami geledah di dalam tas ransel yang dibawanya kami menemukan 2 bungkus teh hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 2,325 kilogram sabu, dan bungkus kecil sabu seberat 13,9 gram,”ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka NAS, kata , narkoba jenis sabu itu akan diserahkan ke seseorang berinisial JH di Balikpapan.

Baca Juga: Satreskoba Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran 5 Kilogram Sabu 

2. Kedua tersangka diperintahkan W yang sudah masuk DPO

Mantan Mahasiswa di Balikpapan Edarkan Sabu 2 KilogramKedua tersangka diperintah oleh tersangka W yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskoba Polda Kaltim, Senin (30/11/2020). (IDN Times/Hilmansyah)

3. Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara

Mantan Mahasiswa di Balikpapan Edarkan Sabu 2 KilogramKasubdit III Direskoba Polda Kaltim, Kompol Ronni Bonic sebut kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, Senin (30/11/2020) (IDN Times/Hilmansyah)

Akibat perbuatannya, kata Ronni, kedua tersangka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Sesuai Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya

Ronni menambahkan, kedua tersangka ini merupakan resedivis, dimana NAS pernah ditangkap karena kasus pencurian sedangkan JH pernah ditahan karena kasus narkoba.

Baca Juga: Tambah 22 Kasus Positif COVID-19 di Balikpapan, Ada Guru dan ASN

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya