Orangutan Perdagangan Ilegal di Gorontalo Dipulangkan ke Kaltim

Satwa akan diperdagangkan ke Filipina

Balikpapan, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memulangkan orangutan korban praktik perdagangan ilegal hewan dilindungi dari Boalemon Gorontalo ke Kalimantan Timur (Kaltim). 

Orangutan bernama Astuti (2) ini nantinya akan dilepasliarkan ke habitas aslinya di hutan konservasi di Kaltim. Primata ini sudah menjalani tes DNA yang membuktikan masuk dalam kelompok jenis orangutan kalimantan (pongo pygmaeus).

“Anak orangutan ini kita terbangkan dari Bandara Sam Ratulangi Manado transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dengan menempuh perjalanan 5 jam,” ujar Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara Askhari DG Masikki di Balikpapan, Selasa (24/1/2023).

1. Orangutan hasil penyitaan

Orangutan Perdagangan Ilegal di Gorontalo Dipulangkan ke KaltimBalai Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim memulangkan satwa sitaan anak orangutan korban praktik perdagangan ilegal hewan di Boalemon Gorontalo, Selasa (24/1/2023) (IDN TImes/Hilmansyah)

Askhari mengatakan, orangutan ini merupakan hasil penyitaan dari Polres Boalemon di Gorontalo dengan beberapa jenis satwa dilindungi lainnya, seperti owa kalimantan, lutung jawa, biawak, dan kura-kura pada Mei 2022 lalu.

Pihak kepolisian lantas menitipkan barang bukti penyitaan tersebut ke kandang transit Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo, BKSDA Sulut, sebelum akhirnya dititipkan ke PPS Tasikoki. 

Sedangkan proses hukum terhadap kasus ini sudah incracht di mana pelaku dihukum 5 bulan penjara dan denda Rp15 juta.

Baca Juga: Balikpapan akan Lebih Cantik dengan Landmark dan Taman Baru

2. Astuti sempat dirawat selama 8 bulan

Orangutan Perdagangan Ilegal di Gorontalo Dipulangkan ke KaltimBalai Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim memulangkan satwa sitaan anak orangutan korban praktik perdagangan ilegal hewan di Boalemon Gorontalo, Selasa (24/1/2023) (IDN TImes/Hilmansyah)

Sedangkan satwa orangutan, kata Askhari memperoleh perawatan serius dari petugas animal keeper hingga penanganan medis dokter hewan. Perawatan harian dan pendampingan aktivitas harian berupa pengenalan habitat jelajah di hutan, serta pemberian enrichment di kandang playground.

Totalnya, orangutan memperoleh penanganan intensif selama 8 bulan di PPS Tasikoki. Evaluasi kesehatan menunjukkan kondisinya sehat dan tidak ada gejala penyakit apa pun. 

3. Jalani rehabilitasi untuk kemudian dilepasliarkan

Orangutan Perdagangan Ilegal di Gorontalo Dipulangkan ke Kaltimilustrasi hutan Borneo (Unsplash.com/ Jeremy Bezanger)

Sementara itu, Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto mengatakan, orangutan ini nantinya akan menjalani proses rehabilitasi Centre for Orangutan Protection (COP) di Kabupaten Berau. 

Proses rehabilitasi yang bertujuan untuk menumbuhkan kembali sifat liar sudah menjadi sifat dasar orangutan. Menurutnya, proses rehabilitasi wajib diberikan sebelum orangutan dikembalikan ke habitat alamnya. 

“Orangutan akan menjalani sejumlah program rehabilitasi termasuk program sekolah hutan bersama orangutan  lain. Setelah itu Astuti akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” ujarnya.

Kaltim terdapat sejumlah lokasi yang lazim menjadi pelepasliaran satwa orangutan, di antaranya Taman Nasional Kutai (TNK) Kutai Timur dan KPH Damai di Mahakam Ulu dan Kutai Barat. 

Baca Juga: Ratusan Guru di Balikpapan Memperoleh Penghargaan dari Presiden Jokowi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya