Penumpang Bandara di Balikpapan Wajib Kantongi Tes PCR dan Vaksinasi

Pos pemeriksaan akan dibuat di Bandara Sepinggan

Balikpapan, IDN Times - Para penumpang pesawat di Bandara Sepinggan Balikpapan wajib melampirkan hasil uji tes PCR dan sertifikat vaksinasi dari Satgas Penanganan COVID-19. Ketentuan ini berlaku 5 Juli 2021 sesuai surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. 

"Pada dasarnya, surat edaran tersebut fokus pada upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID, yang kami ketahui beberapa minggu ini meningkat cukup tajam dan harus waspada," jelas General Manajer Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) Batara Singgih Riwahono,  Sabtu (3/7/2021). 

Otoritas Bandara Sepinggan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) dr Andi Sri Juliarty, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan dr. M.Zainul Mukhorobin MMRS. 

1. Tujuan selain Jawa-Bali pake antigen atau pemeriksaan PCR

Penumpang Bandara di Balikpapan Wajib Kantongi Tes PCR dan VaksinasiTerminal keberangkatan Bandara Sepinggan Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Pemerintah sedang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Sehingga penumpang dengan tujuan dua daerah ini wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen atau pemeriksaan PCR. 

Sedangkan, pelaku perjalanan menuju Balikpapan yang tidak memiliki KTP Balikpapan harus melampirkan pemeriksaan PCR. Sedangkan warga ber KTP Balikpapan cukup dengan antigen.

Baca Juga: Membeludak, RSKD Balikpapan Rawat Pasien COVID-19 di Selasar

2. Lanud TNI AU akan bangun posko pemeriksaan di Bandara Balikpapan

Penumpang Bandara di Balikpapan Wajib Kantongi Tes PCR dan VaksinasiVaksinasi pengunjung mal di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Batara mengatakan, untuk kedatangan penumpang di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan akan dibangun posko pemeriksaan penumpang.

“Kami sudah koordinasi  dalam rapat bahwa nanti akan dibuat posko pemeriksaan penumpang yang datang ke Balikpapan," ucapnya.

Adapun posko tersebut, lanjutnya, akan langsung dipimpin oleh Lanud Dhomber , Satpol PP Balikpapan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, dan  petugas Bandara.

“Hal ini dilakukan guna memastikan ketentuan dari surat edaran Wali Kota Balikpapan berjalan,” jelasnya.

3. Warga diminta menahan diri

Penumpang Bandara di Balikpapan Wajib Kantongi Tes PCR dan VaksinasiIlustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Barata meminta warga bisa menahan diri untuk tidak bepergian untuk sementara waktu.  Kalaupun memang harus berangkat harus melengkapi persyaratan tersebut. Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi, pelaku perjalanan tidak bisa berangkat.

"Masyarakat untuk menahan diri, karena kami mengurangi faktor penyebaran dari sektor transportasi ini," ujarnya. 

Pihak bandara sudah meminta masing-masing maskapai untuk menyosialisasikan aturan baru ini ke calon penumpang. Mereka diminta secara gamblang menerangkan ketentuan dan syarat wajib terbang di Bandara Balikpapan. 

"Kami akan berkoordinasi dengan instansi yang ada dan dengan maskapai yang ada untuk menyampaikan melalui media, persyaratannya seperti apa," tutupnya.

4. Vaksinasi masyarakat umum di Balikpapan segera mulai pekan ini

Penumpang Bandara di Balikpapan Wajib Kantongi Tes PCR dan VaksinasiPuskesmas Mekar Sari Balikpapan berikan vaksin bagi 48 orang pra lansia. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Pemkot Balikpapan akan menggelar vaksinasi massal bagi masyarakat umum mulai tanggal 5 Juli 2021.  Dinas Kesehatan Kota Balikpapan membuka pendaftaran vaksinasi secara online lewat link www.vaksinasi.balikpapan.go.id

“Link pendaftaran untuk vaksinasi masyarakat umum melalui Kominfo Balikpapan,” ujar Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Tata cara pendaftaran vaksinasi masyarakat umum dapat dilakukan melalui online di mana akan dibagi jam peserta ke BSCC DOME Balikpapan. Sedangkan bagi pemilik KTP non Balikpapan seperti peraturan sebelumnya meminta surat domisili dari lurah. 

“Vaksin akan diberi bagi pendaftar mulai nomor urut 1 sampai dengan 1000, tempat pelaksanaan di BSCC Dome”paparnya.

Dio menegaskan, Satgas Penangan Penangan COVID-19 Kota Balikpapan tidak menerima menerima pendaftaran di tempat jadi semua masyarakat diharapkan pro aktif mendaftar melalui link yang ada.

Vaksinasi khusus diberikan bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Pemerintah belum menyediakan vaksin bagi anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Marak Penjual Hewan Kurban, Pemkot Balikpapan Minta Terapkan Prokes

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya