Polda Kaltim Bekuk Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom

Sepakat diselesaikan melalui restorative justice

Balikpapan, IDN Times - Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil membekuk komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia. Para tersangka ditangkap ketika beraksi menggasak aset perusahaan pelat merah tersebut.

Tersangka pencurian kabel PT Telkom bernama Sulaiman, Firmansyah dan Afandi. Mereka ditangkap jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Jumat (26/3/2021) silam. Ketiganya tertangkap basah saat berusaha mencuri kabel jenis tembaga di jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

"Saat itu para pelaku pagi-pagi, merusak bahu jalan pakai cangkul. Kira-kira sampai kedalaman 2 meteranlah," ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim  AKBP Agus Puryadi, kepada awak media pada Kamis (8/4/2021).

1. Kabel digali dan ditarik dengan truk

Polda Kaltim Bekuk Komplotan Pelaku Pencurian Kabel TelkomBarang bukti kabel milik PT Telkom yang dicuri para pelaku (IDN Times/Hilmansyah)

Setelah badan kabel terlihat, maka salah satu pelaku kemudian langsung mengikatkan kabel dengan tali ke bandan truk, untuk kemudian menariknya keluar, akibatnya bahu jalan mengalami kerusakan.

"Rusaknya jalan ini yang terlihat oleh anggota kita yang melakukan patroli," jelasnya.

Setelah anggota menggali informasi, akhirnya seorang pelaku, Sulaiman berhasil diamankan sekitar pukul 02.30 Wita. Dari keterangannya ini dua pelaku lainnya, yakni Firmansyah dan Afandi juga berhasil diringkus.

2. Korban dan pelaku sepakat kasus pencurian diselesaikan melalui restorative justice

Polda Kaltim Bekuk Komplotan Pelaku Pencurian Kabel TelkomTiga pelaku pencurian kabel PT Telkom Balikpapan yang berhasil digulung Tim Jatanras Polda Kaltim (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam penanganan kasus ini, lanjutnya, baik PT Telkom sebagai korban pencurian dan ketiga pelaku bersepakat menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice. Dimana ketiga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia memperbaiki jalan yang rusak.

"Jadi pihak pelapor dan terlapor ini kita lakukan mediasi. Sehingga muncul kesepakatan di antara kedua pihak dengan restorative justice," ujar Agus.

Menurutnya, kini kedua belah pihak tinggal menunggu surat keputusan sebagai tanda sahnya penyelesaian kasus tindak pencurian yang dibarengi perusakan ini.

3. Nominal pencurian kabel tidak banyak namun membawa dampak kerugian yang besar

Polda Kaltim Bekuk Komplotan Pelaku Pencurian Kabel TelkomPara pelaku pencurian kabel dan PT Telkom sepakat menyelesaikan kasus dengan restorative justice (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Manager Logistik PT Telkom Balikpapan, Wahyu mengatakan, kasus pencurian kabel telah sering terjadi di kabupaten dan kota di Kaltim. Pihak Telkom sebenarnya kerap melakukan patroli namun masih saja kebobolan.

“Sebenarnya kami menduga masih ada aksi lainnya yang serupa dan lebih besar, namun kita masih belum bisa mengungkapnya,” jelasnya.

Kerugiannya bukan semata-mata materi, katanya. Jika kabel dirusak maka, tim teknik Telkom perlu waktu 24 - 36 jam baru bisa diperbaiki. Akibatnya para pelanggan baik pengguna telepon, telepon seluler, maupun internet pasti mengalami gangguan.

Meskipun demikian, pada kasus ini pihaknya memilih menggunakan restorative justice bukan melalui jalur hukum.

“Khusus kasus ini kami mewakili manajemen memilih menempuh jalur restorative justice atau penegakan hukum yang berkeadilan. Mengingat beberapa pertimbangan dimana para pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan ada yang coba-coba saja," katanya.

"Dengan catatan tidak diulangi lagi dan kami minta mereka turut serta dalam mengawasi kabel kami,” jelasnya.

Salah seorang pelaku, Afandi mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya tobat, Mas, tidak mau mengulangi lagi, saya juga terima kasih Telkom bersedia menyesaikan kasus ini melalui restorative justice,” tutupnya.

Baca Juga: Pencuri Spesialis Brankas Kantor di Balikpapan Dibekuk Polisi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya