Polda Kaltim Membekuk Pengedar Sabu yang Beroperasi di IKN Nusantara

Menyasar para pekerja proyek di IKN

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Bersama tersangka berhasil disita barang bukti sabu sebanyak 10 poket yang disembunyikan dalam teh kotak.

“Terungkapnya tersangka pelaku narkoba berinisial AR (26) ini, awalnya karena adanya dugaan laporan," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Pol Rino Eko, Selasa (7/2/2023).

1. Laporan palsu tentang pengeroyokan

Polda Kaltim Membekuk Pengedar Sabu yang Beroperasi di IKN NusantaraIlustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Rino mengatakan, polisi menindaklanjuti laporan pengeroyokan dialami sekuriti FR yang bekerja di kawasan IKN Nusantara. Ia mengaku dikeroyok oleh orang tidak dikenal di mana kejadian tersebut pada akhirnya ternyata palsu. 

Atau laporan palsu. Saat dilakukan pendalaman diketahui bahwa korban ini ternyata positif mengonsumsi narkoba. 

“Saat kita lakukan tes urine ternyata yang bersangkutan positif menggunakan narkoba, selanjutnya kita lakukan pendalaman,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Balikpapan Barat dan Timur Segera Miliki Rumah Sakit

2. Narkoba jadi atensi Polda Kaltim

Polda Kaltim Membekuk Pengedar Sabu yang Beroperasi di IKN Nusantarailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakannya, hasil pemeriksaan ini menjadi atensi pimpinan di Polda Kaltim, apalagi melibatkan petugas sekuriti yang bertugas di kawasan IKN Nusantara. Berada di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim. 

Kondisi ini yang membuat polisi akhirnya fokus dalam pengembangan penyelidikan. Di mana ada tuduhan penyalahgunaan narkoba di antara sejumlah pekerja di IKN. 

"Akhirnya kita temukan tersangka AR ini," tegasnya.

3. Sasaran pelaku pekerja proyek IKN

Polda Kaltim Membekuk Pengedar Sabu yang Beroperasi di IKN NusantaraBangunan tempat tinggal para pekerja pembangunan IKN Nusantara di Sepaku Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Screenshoot akun YouTube KemenPUPR

Dalam proses penyelidikan, Rino menyebutkan tersangka ini belum lama beroperasi mengedarkan narkoba di IKN. Ia memang memilih lokasi operasi di Sepaku dengan menargetkan para pekerja IKN yang jumlahnya mencapai belasan ribu jiwa. 

Salah satunya adalah kepada para sopir truk proyek, namun tidak menutup kemungkinan, barang haram itu juga ditawarkan kepada para pekerja.

"Tersangka ini memang warga setempat, termasuk barang ini dipasok masih dari Sepaku, sekitar IKN. Tapi bukan pekerja di IKN," tukasnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Perayaan Hari Jadi Kota Balikpapan ke 126 Menelan Biaya Rp2 Miliar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya