Polresta Balikpapan Bekuk Tersangka Penyebar Video Porno Mantan Pacar 

Korban diancam dan dimintai uang oleh pelaku

Balikpapan, IDN Times - Satuan Tipidter Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku penyimpan dan penyebar video porno. Tersangka pelaku penyebaran video porno ternyata adalah mantan pacar korban.

“AL (39) yang merupakan pekerja serabutan ini berhasil kami tangkap di salah satu warung di Jalan MT Haryono pada, Jumat lalu, tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Rabu (12/8/2020) saat jumpa pers di Polresta Balikpapan.

1. Kasus beredarnya video porno berawal dari laporan korban

Polresta Balikpapan Bekuk Tersangka Penyebar Video Porno Mantan Pacar IDN Times / Hilmansyah

Kasus video porno ini sendiri terungkap dari laporan korban berinisial VR (37) pada awal Agustus lalu. Kepada polisi korban menyatakan, saat ia melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku, ternyata secara diam-diam direkam oleh tersangka. Kemudian video mesum tersebut, disebarkan oleh tersangka ke beberapa orang melalui media sosial messenger Facebook.

"Kasus ini berhasil kami bongkar, setelah ada laporan dari korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Akhirnya Jumat, 7 Agustus, pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Agus mengatakan, motif aksi penyebaran video hubungan intim tersebut adalah tersangka menginginkan sejumlah uang dari korban. Sebenarnya, korban telah memenuhi permintaan pelaku untuk memberikannya uang, namun pelaku tetap mengirim video tersebut.

“Korban diancam jika tidak menyerahkan uang akan disebarkan video mesumnya, tapi kenyataannya tetap disebarkan. Untuk itu kami menyelidiki apakah ada unsur pemerasannya dalam kasus ini," tegasnya.

Baca Juga: Bisnis Esek-esek di Kutim Dibongkar Polisi, Ada Pejabat Jadi Klien

2. Pelaku dan korban adalah mantan kekasih

Polresta Balikpapan Bekuk Tersangka Penyebar Video Porno Mantan Pacar IDN Times / Hilmansyah

Dalam pengembangan kasus ini, ternyata pelaku dan korban adalah mantan kekasih. Namun, korban menikah dengan orang lain dan meninggalkan pelaku. Namun dengan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya beberapa kali masih berhubungan badan dengan pelaku.

“Nah pada saat berhubungan itulah pelaku merekam aktivitas seksualnya, untuk dijadikan alat meminta uang kepada korban,” jelas Agus.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah rekaman video pelaku dan korban yang berdurasi 19.45 detik, screen shot video, empat micro SD card, dan sebuah handphone. Juga ada sepasang pakaian dalam korban, dan sperai tempat tidur.

3. Uang yang diperoleh rencananya untuk beli tiket pulang

Polresta Balikpapan Bekuk Tersangka Penyebar Video Porno Mantan Pacar IDN Times / Hilmansyah

Sementara itu, AL mengatakan, perbuatannya merekam aktivitas berhubungan badan dengan korban tersebut untuk memberikan teguran untuk korban. Uang yang diminta itu akan digunakan untuk membeli tiket pulang ke Sulawesi.

"Saya datang ke Kalimantan diajak dan dipaksa dia, dan akhirnya kehidupan saya susah di Kalimantan. Rencananya uang dari dia akan saya gunakan beli tiket pulang ke Toraja,” ujar pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 tahun 2008, tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Bejat! 2 Tahun Ayah Cabuli Anak Tiri Berkali-kali saat Istri Terlelap

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya