Polresta Balikpapan Semprot Disinfektan, Tangkal Virus Corona

Balikpapan, IDN Times - Wabah virus corona perlu ditangani dengan serius. Virus mematikan ini bisa berkembang dengan sangat cepat dan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun bahkan telah menetapkan status Local Lockdown selama 14 hari terhitung sejak Selasa, 17 Maret 2020.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melaksanakan Penyemprotan Disinfektan, termasuk di seluruh jajaran kewilayahan.
“Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut perintah Pimpinan Polri dalam rangka mengantisipasi dan mencegah Penyebaran COVID-19,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., pada Selasa (17/3).
1. Mako Polresta Balikpapan tempat pelayanan bagi masyarakat
Polresta Balikpapan melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar area Mako Polresta. Kegiatan ini merupakan antisipasi pencegahan virus corona karena Polresta Balikpapan ini merupakan tempat pelayanan masyarakat.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, kegiatan penyemprotan ini dilakukan di semua ruangan, termasuk di ruang tahanan. Kegiatan ini akan dilakukan secara berkala.
“Disinfektan ini dilakukan secara berkala, artinya akan tahan beberapa hari lalu kemudian dilakukan penyemprotan lagi,” ujar Turmudi, saat ditemui di Mako Polresta Balikpapan pada, Selasa (17/3).
2. Kegiatan tidak mengganggu pelayanan di Polresta Balikpapan
Sebanyak dua orang dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kaltim dikerahkan dalam proses penyemprotan disinfektan untuk pembasmi virus corona ini. Keduanya dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap.
“Sampai saat ini kegiatan juga tidak ada yang mengalami penumpukan untuk bagian pelayanan. Mungkin masyarakat juga paham, harus mengisolasi diri, akhirnya mereka enggan untuk beraktivitas di luar rumah,” terang Turmudi.
3. Penyemprotan dilakukan diseluruh ruangan
Turmudi menjelaskan, penyemprotan obat pembasmi kuman ini dilakukan di lokasi pelayanan SIM, SKCK, ruang pelayanan terpadu, ruang tunggu & penjagaan Polresta, ruang tunggu besuk tahanan, ruang tahanan, ruang kapolresta dan wakapolresta, semua ruang Kabag dan Kasat, masjid, serta lingkungan Asrama Purwa.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati pada pelaku tindak kejahatan yang menggunakan modus menyamar menjadi petugas penyemprot disinfektan.
“Kepada masyarakat agar lebih waspada termasuk kepada petugas yang ingin melakukan penyemprotan disinfektan. Perlu melakukan pengecekan terhadap petugas tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Turmudi.
Baca Juga: Kaltim Lockdown karena Virus Corona, RSKD Tambah 6 Ruang Isolasi