PPKM di Balikpapan, Waterboom dan Pasar Malam Boleh Buka Kembali

Kegiatan masyarakat maksimal 200 orang

Balikpapan, IDNTimes - Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan secara resmi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk tahap ketiga. 

“PPKM skala mikro kembali kita perpanjang untuk tahap ketiga mulai 28 Maret sampai 10 April 2021 mendatang,” ujarnya Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli  pada Kamis (25/03) dalam rilis di Balikpapan

1. Pada PPKM Mikro tahap ketiga, waterboom dan kolam renang buka maksimal 25 persen

PPKM di Balikpapan, Waterboom dan Pasar Malam Boleh Buka KembaliIlustrasi kolam renang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Zulkifi mengatakan, perpanjangan tahap tiga ini secara umum sama dengan PPKM perpanjangan kedua yang saat ini masih berlaku sampai 27 Maret 2021. Namun ditahap ketiga ini ada beberapa pelonggaran, diantaranya untuk fasilitas waterboom dan kolam renang dapat dibuka kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Ada beberapa yang kita tambah relaksasi, yang pertama terkait dengan kegiatan atau penyediaan fasilitas waterboom dan kolam renang untuk kegiatan masyarakat mulai kita buka,” ujarnya.

Meskipun dapat beroperasi kembali, kapasitas pengunjung yang diizinkan maksimal 25 persen. Pelonggaran dalam PPKM skala mikro ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 yaitu kegiatan fasilitas umum dapat dibuka bertahap.

“Jadi kapasitas maksimal untuk water boom dan kolam renang hanya 25 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Guru Balikpapan Divaksin Menuju Pembelajaran Tatap Muka

2. Pasar malam diizinkan buka tiga hari dalam seminggu

PPKM di Balikpapan, Waterboom dan Pasar Malam Boleh Buka KembaliUnsplash/sept commercial

Zulkifli menambahkan, pelonggaran juga diberikan kepada pasar malam dengan pembatasan dalam sepekan hanya dapat beroperasi tiga hari saja, yakni Senin, Kamis dan Sabtu. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Pasar malam juga mulai kota bukan namun bertahap, yakni dalam satu minggu hanya tiga hari,” jelasnya.

3. Kegiatan masyarakat maksimal 200 orang

PPKM di Balikpapan, Waterboom dan Pasar Malam Boleh Buka Kembaliilustrasi pernikahan (Unsplash/Amish Thakkar)

Pelonggaran lainnya adalah kegiatan masyarakat juga mulai diberikan izin. Terutama kegiatan yang dilakukan di lingkungan RT, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), kelurahan dan kecamatan.

“Hanya saja tetap dibatasi maksimal undangan 200 orang dengan durasi waktu 5 jam,” ujarnya.

Zulkifli menjelaskan, dalam 5 jam tersebut, 2 jam kegiatan tahap pertama, kemudian 1 jam istirahat dan 2 jam lagi untuk kegiatan tahap kedua. 

Baca Juga: Tinjau Tol Balikpapan-Samarinda, Wamen ATR: Tuntaskan Pembebasan Lahan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya