Ratusan Truk Trailer Kedapatan Langgar Jam Edar di Balikpapan 

Penerapan aturan pasca kecelakaan maut Muara Rapak

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memberlakukan aturan pembatasan jam beredar truk-truk bertonase besar. Tujuh posko pengawasan pun dibentuk guna memantau area strategis yang menjadi jalur transportasi truk-truk. 

Bahkan selama sehari sejak dibentuk, personel Dinas Perhubungan Balikpapan mendapati sebanyak 988 pelanggaran pengemudi truk berukuran besar yang dipaksa untuk berputar balik. 

“Selain itu, terdapat tiga truk bertonase besar yang terpaksa ditilang karena mati KIR-nya dan menerobos jam edar yang sudah ditentukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi, Selasa (15/2/2022).

1. Truk yang putar balik karena melanggar jam edar

Ratusan Truk Trailer Kedapatan Langgar Jam Edar di Balikpapan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi, (IDN Times/Hilmansyah)

Elvin mengatakan, sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/056/Dishub sebagai respons atas kecelakaan maut di simpang Muara Rapak Balikpapan Utara pada Jumat (21/1/2022) lalu. 

Maka untuk kendaraan angkutan peti kemas berbobot 20 feet atau truk tronton dilarang melintas di jalan protokol dalam kota dari pukul 06.30 hingga 09.00 Wita. 

Selain itu juga, pukul 15.00 hingga 18.00 Wita. 

Sementara kendaraan angkutan peti kemas 40 feet, trailer, pengangkut alat berat maupun kendaraan muatan yang mempunyai panjang melebihi 12,000 milimeter dilarang melintas dari pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.

“Jadi truk yang kita putar balikan ini, karena akan memasuki jalan protokol dalam kota yang melanggar jam edar yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Baca Juga: Jalan Layang di Mal Muara Rapak Didorong sejak Kecelakaan Maut

2. Tim gabungan akan kejar truk yang terobos masuk

Ratusan Truk Trailer Kedapatan Langgar Jam Edar di Balikpapan Kecelakaan maut di perempatan traffic light Mal Muara Rapak Balikpapan Kaltim, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Posko pemantauan berisi personel Dishub Balikpapan dan Polresta Balikpapan. Mereka akan mengejar truk-truk yang masih nekat menerobos masuk ke dalam kota di jam-jam pembatasan sudah ditentukan. 

Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan secara intensif kelengkapan dokumen termasuk kondisi fisik kendaraan. 

“Setelah berhasil kita kejar, maka kita akan lakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan kendaraannya, jika lengkap maka kita minta putar balik. Nah, bagi truk yang tidak lengkap dokumennya maka akan kita lakukan penilangan,” ungkapnya.

3. Tahun 2023, Balikpapan bebas Odol

Ratusan Truk Trailer Kedapatan Langgar Jam Edar di Balikpapan Razia truk over dimension overload (ODOL) oleh tim terpadu di Kalimantan Timur, Jumat (4/2/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Elvin mengatakan, Pemkot Balikpapan melalui Dishub dan Polda Kaltim melalui Ditlantas dan seluruh stakeholder terkait telah. 

Khususnya soal penanganan truk over dimension overload (ODOL) yang ditargetkan hilang pada tahun 2023 mendatang. 

“Kita bersama Dirlantas, terus menyosialisasikan bahwa di tahun 2023 itu bebas ODOL, bahkan sudah ada beberapa pengusaha yang sukarela mengembalikan sendiri kendaraannya sesuai dengan kondisi kendaraan yang standar,” tutupnya.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Muara Rapak, Balikpapan Komitmen Zero Truk ODOL 2023

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya