Rekonstruksi Tahanan Polres Balikpapan, Korban Tewas di Adegan Kelima 

Penangkapan tersangka Herman dilakukan secara resmi

Balikpapan,IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rekonstruksi penganiayaan hingga tewasnya Herman (47)  saat jadi tahanan Polresta Balikpapan. Korban merupakan tersangka kasus pencurian ponsel sudah ditangkap personil Polresta Balikpapan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim menghadirkan 6 tersangka oknum Polisi, pengacara tersangka, Kejaksaan, dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Balikpapan. Proses rekonstruksi berlangsung tertutup dan wartawan hanya bisa menyaksikan dari luar pagar.

“Dalam rekonstruksi ada 12 adegan dan ada sebanyak 107 sub adegan, dilaksanakan sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 16.30 wita, alhamdulilah sudah selesai,” ujar Wadirkrimum Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Roni Faisal usai memimpin rekonstruksi, Selasa (16/3/2021).

1. Rekonstruksi untuk lengkapi berkas pemeriksaan

Rekonstruksi Tahanan Polres Balikpapan, Korban Tewas di Adegan Kelima Wadireskrimum Polda Kaltim AKBP Roni Faisal. (IDN Times/Hilmansyah)

Roni menambahkan, kegiatan rekonstruksi ini dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. Lewat proses rekonstruksi ini, penyidik makin yakin dugaan kuat adanya penganiayaan menjadi penyebab meninggalnya korban. 

“Tapi untuk pembuktiannya nanti akan bisa ketahui dalam persidangan di Pengadilan Nanti,” tegasnya.

Proses rekonstruksi ini sesuai hasil pemeriksaan para tersangka dan tidak ditemukan adanya fakta-fakta baru. Dan setelah proses ini, penyidik kembali melakukan pemberkasan berdasarkan hasil rekonstruksi di tempat kejadian perkara. 

Baca Juga: Kasus Covid Turun 50 Persen di Balikpapan, Tetap  Waspada Mutasi Virus

2. Korban tewas dalam adegan kelima

Rekonstruksi Tahanan Polres Balikpapan, Korban Tewas di Adegan Kelima Para tersangka oknum polisi menuju lokasi rekonstruksi yang tertutup. (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam kasus penganiayaan ini, lanjut Roni, diketahui tewasnya korban terjadi pada adegan kelima. Awalnya, para oknum Polisi menganiaya korban di Posko Jatanras di samping Unit PPA Polresta Balikpapan.

“Dalam rekonstruksi ini ada dua TKP yakni Posko Jatanras Polresta Balikpapan dan ruang penyidik di Mapolresta Balikpapan,” jelasnya.

Dan dalam kasus ini, katanya, ada 4 barang bukti yang diduga digunakan para tersangka dalam menganiaya korban yakni selang plastik, ekor ikan pari, tongkat T, dan steples kertas.

“Dalam kasus ini, penyidik mengenakan pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para tersangka, dan masing-masing tersangka memiliki peran dan akan diungkap satu persatu perannya di pengadilan nanti,” ujarnya.

3. Penangkapan tersangka Herman dilakukan secara resmi

Rekonstruksi Tahanan Polres Balikpapan, Korban Tewas di Adegan Kelima Lokasi rekonstruksi 6 oknum polisi penganiayaan tahanan hingga tewas di Mapolresta Balikpapan, Selasa (16/3/2021) (IDN Times/Hilmansyah)

Pengacara tersangka Hairul Bidol mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan rekonstruksi yang dilakukan terhadap para klien masih aktif sebagai anggota Polri. Mereka disangka pelaku penganiayaan berujung tewasnya korban tahanan Polresta Balikpapan. 

“Kami mengapresiasi kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Kaltim ini, semua berjalan sesuai dengan BAP,” tegasnya.

Terkait fakta baru dalam rekonstruksi ini, Hairul menambahkan, ada sedikit fakta baru yang ditemukan yang nantinya akan masuk dalam pemberkasan. Fakta yang tidak signifikan  soal posisi para tersangka saja.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa para klien kami sebagai anggota Polri melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.  Jadi ini sesuai prosedur. Hal ini juga meluruskan opini publik bahwa penangkapan dilakukan di luar prosedur itu tidak benar, bahkan saat penangkapan surat perintah ditunjukkan kepada keluarga,” tukasnya.

4. Pengacara korban minta rekon ulang

Rekonstruksi Tahanan Polres Balikpapan, Korban Tewas di Adegan Kelima Proses autopsi korban penganiayaan oknum polisi di Pemakaman Kilometer 0,5 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan, Kamis (4/3/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, pengacara korban, Fathul Huda mengaku kecewa tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan tahanan Polresta Balikpapan ini. Menurutnya, pihak pengacara dan keluarga korban punya hak menghadiri proses rekonstruksi ini.

Padahal, jika ingin kasus ini dibuka secara transparan sebaiknya melibatkan pengacara dan keluarga korban. 

“Kami minta untuk rekonstruksi ini bisa diulang dengan menghadirkan pengacara korban dan keluarga korban, “ tegasnya.

Pelaksanaan rekonstruksi tertutup ini menunjukkan tidak seriusnya Polda Kaltim dalam mengusut kasusnya secara transparan. 

“Memang tidak menjadi kewajiban, pengacara korban dan keluarga korban hadir dalam kegiatan ini, tapi paling tidak jika kita hadir, kita bisa membandingkan bukti yang kita punya dengan adegan yang terjadi. Kita punya bukti foto dan video, jadi bukan diwakili kejaksaan dan penyidik saja,” tutupnya.

Baca Juga: Polres Kutim Periksa Pastor Herri dalam Kasus Penutupan Jalan Sawit

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya