Satgas COVID-19 Balikpapan Temukan Klaster Mini Market

14 hari Pemkot Balikpapan tidak terima tamu dari luar

Balikpapan, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan adanya klaster mini market Graha Indah, Balikpapan Utara. Dalam klaster ini sebanyak 9 orang dinyatakan positif COVID-19

“Kami laporkan juga pada hari ini terdapat kalster baru yaitu pada salah satu mini market di daerah Graha Indah, Balikpapan Utara,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Sabtu  (19/06/2021).

1. Sebanyak 9 orang positif terpapar COVID-19

Satgas COVID-19 Balikpapan Temukan Klaster Mini MarketWali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (IDN Times/Hilmansyah)

Dio sapaan akrabnya mengatakan, dalam klaster baru mini market ini, terdapat 5 karyawan terpapar covid-19 termasuk 4 warga sekitar juga, sehingga total jumlah warga yang terpapar 9 orang.

“5 pegawai positif COVID-19, selain itu warga di samping mini market tersebut juga ternyata terkonfirmasi positif 4 orang, sehingga total ada 9 orang dari klaster di wilayah Graha Indah.” ujarnya.

Sementara dalam rilisnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan melaporkan, ada penambahan 47 kasus positif baru hari ini dengan 25 pasien sembuh dan 2 kasus kematian.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi Lagi di Gunung Bugis Balikpapan

2. Satgas COVID-19 keluarkan surat edaran baru terbaru

Satgas COVID-19 Balikpapan Temukan Klaster Mini MarketTim medis GeNose di Pelabuhan Semayang Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Kepala bidang penegakan disiplin Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, untuk mencegah peningkatan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan, Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2382/Pemerintahan yang akan mulai berlaku pada Jumat (18/6/2021).

“Ada beberapa point yang kembali ditegaskan, pertama terkait pengetatan mobilitas yaitu di semua pintu masuk ke Balikpapan, seperti di bandara dan pelabuhan,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menambahkan yang kedua kebijakan mendisiplinkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat.

“Kita mengintensifkan kembali mendisiplinkan 5M di masyarakat, terutama yang menimbulkan kerumunan,” paparnya.

3. Dalam waktu 14 hari Pemkot Balikpapan tidak terima tamu dari luar

Satgas COVID-19 Balikpapan Temukan Klaster Mini MarketKepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty. (IDN Times/Hilmansyah)

Zulkifli menegaskan, satu hal yang penting dalam surat edaran tersebut adalah bahwa dalam waktu 14 hari ini pemerintah kota tidak akan menerima tamu dari luar, membatasi perjalanan dinas bagi ASN.

Sedangkan untuk acara sosial budaya dan pernikahan akan membatasi untuk acara yang dilaksanakan di gedung hanya boleh 25 persen dari 50 persen kapasitas gedung.

“Kemudian yang menggelar acara pernikahan di rumah, tadinya 200 undangan kita turunkan menjadi 100 undangan kita batasi dan perketat,” tegasnya.

Mendisiplinkan prokes di lingkungan perusahaan juga akan dilakukan dengan mengintensifkan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan.

“Artinya kami mengecek pemberlakukan prokes dan apabila terjadi semacam pelanggaran prokes dan ada klaster di unit usaha yang bersangkutan, maka nanti dikenakan hukuman antara 10 sampai 14 hari penutupan unit kegiatan tersebut,” jelasnya.

Begitupun untuk kegiatan tracing dan karantina akan ditingkatkan di dalam kebijakan ini, apabila terjadi dua kasus baru dalam satu rumah maka nanti dilakukan tracing massal di lokasi tersebut.

“Juga diberlakukan secara ketat lima hari untuk masing-masing orang yang kontak erat untuk melakukan karantina secara mandiri,” tutupnya.

Baca Juga: Tengok Rumah Dahor Balikpapan yang Berdiri Kokoh sejak Zaman Belanda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya