Selama Pandemi COVID-19, Imigrasi Balikpapan Terbitkan 6.768 Paspor

Balikpapan, IDN Times – Kantor Kelas I TPI Imigrasi Balikpapan selama Pandemik COVID-19 menerbitkan sebanyak 6.768 paspor di tahun 2020. Paspor yang diterbitkan tersebut meliputi sebanyak 5.732 paspor non elektronik dan paspor biasa elektronik sebanyak 1.036 buah.
”Untuk layanan paspor simpatik di tahun 2020 telah digelar sebanyak 7 kali dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu atau di luar jam kerja.Di masa pandemik, Imigrasi berinovasi memberikan pelayanan Easy Paspor yang dilakukan sebanyak 7 kali, ” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama pada Refleksi akhir tahun capaian kinerja kantor Imigrasi kelas I, Balikpapan 2020, di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Selasa (22/12/2020).
1. Pemeriksaan dilakukan di bandara dan pelabuhan
Rakha juga menjelaskan tentang pelayanan penerbitan izin tinggal di Kantor Imigrasi Balikpapan. Dimana untuk pelayanan izin tinggal kunjungan berjumlah 147, permohonan izin tinggal terbatas 448 permohonan, izin tinggal terbatas perairan sebanyak 931 permohonan dan izin Tinggal Tetap berjumlah 18 permohonan di sepanjang tahun 2020.
“Untuk pemeriksaan keimigrasian dilakukan pihak pelabuhan semayang dan Bandara Sepinggan Balikpapan. Khusus bandara ada 5.456 pada kedatangan dan 4630 keberangkatan orang. Dimana sejak Maret hingga saat ini penerbangan internasional tidak beroperasi, ” jelasnya.
Sedangkan pelabuhan Semayang dan teluk Adang sepanjang 2020 dilakukan pemeriksaan kru WNI dan WNA. ”Di pelabuhan Semayang untuk kedatangan ada 13.040 orang, dan keberangkatan berjumlah 13.290 orang. Sedangkan di Teluk Adang pemeriksaan kedatangan 6014 orang dan keberangkatan berjumlah 6717 orang, ” paparnya.
Baca Juga: Di 2020, BNNK Balikpapan Amankan Sabu hingga Ganja Sintesis
2. Fokus pencegahan pandemi COVID-19
Selama masa pandemi COVID-19 tahun 2020, sambung Rakha, Kantor Imigrasi Balikpapan menyatakan tidak ada kasus yang paling menonjol, terutama dalam lalu lintas warga negara asing tidak banyak di Balikpapan.
“Tahun 2020, kami lebih fokus pencegahan pandemi, termasuk untuk memenuhi protokol kesehatan selama memberikan pelayanan, begitupun dengan petugas juga dibatasi yang bekerja,” ujarnya.
Rakha mengaku, kalau untuk pelanggaran warga asing lebih banyak overstayed. Misal kalau dalam kurung waktu 160 hari masih bisa untuk membayar denda, maka akan dideportasi.
3. Tahun 2020, deportasi 10 WNA asal Tiongkok
Dalam hal penegakan hukum orang asing yang melakukan pelanggaran telah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 10 orang warga tiongkok dideportasi dengan pelanggaran overstayed dan 1 orang warga negara Jerman dengan pelanggaran illegal stay.
“Juga ada 1 nelayan Filipina yang terdampar dan tidak memiliki dokumen perjalanan, sedangkan untuk operasi intelijen dalam rangka pengawasan orang asing telah dilakukan 32 kegiatan,” tutupnya
Baca Juga: Kiat-kiat Gereja di Samarinda Jelang Natal saat Pandemik COVID-19