Semrawut, Penertiban PKL Pandansari Balikpapan akan Dilakukan

Penertiban sesuai Permendagri No 54 Tahun 2011

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Surat Keputusan No 188.45-128/2021 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Pasar Pandansari. PKL di pasar ini dianggap sudah mengganggu para pengguna jalan yang melewati kawasan ini. 

"Alur mana saja yang mau ditertibkan sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota itu," jelas Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Arzaedi Rachman ditemui di Balai Kota, Senin (7/6/2021).

1. Surat peringatan terakhir akan dikirim 21Juni

Semrawut, Penertiban PKL Pandansari Balikpapan akan DilakukanANTARA FOTO/Galih Pradipta

Arzaedi mengatakan, surat teguran satu hingga teguran ketiga juga sudah dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan. Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan surat peringatan oleh Satpol PP Balikpapan.

"Peringatan itu tahapnya satu sampai tiga yang berjarak tiga hari. Itu dilaksanakan oleh Satpol PP," ujarnya.

Satpol PP Balikpapan akan memberikan surat peringatan terakhir yang berakhir 21 Juni 2021. Setelah itu, petugas langsung menggelar razia penertiban terhadap PKL yang masih melanggar. 

"23 Juni 2021 langsung melakukan penertiban di lapangan," ucapnya.

Baca Juga: Tim Ahli Disewa Selidiki Surutnya Waduk Telaga Sari Balikpapan

2. Jalan sepanjang pasar akan ditertibkan

Semrawut, Penertiban PKL Pandansari Balikpapan akan DilakukanANTARA/Devy Nindi

Sesuai dengan isi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, katanya, maka PKL sepanjang jalan itu akan ditertibkan, dengan mengalihkan untuk berdagang di dalam Pasar Pandansari.

"Kalau dia tidak mau masuk. Ya salah sendiri," tegasnya.

Ironi memang mengingat lapak kosong di Pasar Pandansari masih tersisa sebanyak 971 unit. Sedangkan jumlah PKL yang berjualan di sepanjang jalan pasar mencapai 360 orang. 

"Masih banyak sisa loh, kenapa dia nggak mau masuk," bebernya.

Arzaedi menyatakan, apabila terdapat pedagang yang menolak dipindahkan dan masih tetap berjualan di jalur yang ditertibkan, maka akan dibubarkan oleh tim petugas.

"Pokoknya dia tidak boleh jualan di situ, memang mau diangkat barang-barangnya kalau jualan di situ. Kami sudah melakukan tahapan, 23 Juni 2021 (harus) bersih," tutupnya.

3. Penertiban sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 54 tahun 2011

Semrawut, Penertiban PKL Pandansari Balikpapan akan DilakukanKepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli membenarkan apabila sudah ada Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan mengenai penertiban PKL di kawasan Pasar Pandansari.

"Ada dua kegiatan penertiban yaitu penertiban yang di dalam halaman pagar Pasar Pandansari dan di luar halaman pagar Pasar Pandansari," terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 54 tahun 2011, Satpol PP bekerja dengan teguran dan peringatan yang berselang 20 hari usai dari surat teguran terakhir yang jatuh 10 Juni 2021.

"Saya nanti lanjutkan pada 11 Juni 2021, dengan peringatan selama 11 hari atau pada 21 Juni 2021 hari terakhir surat peringatan ketiga. Kami jadwalkan 23 Juni 2021 akan melakukan penertiban," paparnya.

Memang sebelumnya, penertiban yang lalu tidak mengantongi Surat Keputusan dan saat ini sudah mempunyai Surat Keputusan Wali Kota yang sudah terdapat jalur penetapan sebagai jalur bebas PKL. "Karena yang dikeluhkan masyarakat adalah jalur utama. Jalur bebas PKL terutama jalan utama, ada tiga jalur utama, satu area tambahan adalah kawasan parkir yang harus bebas PKL," ujar Zulkifli.

Adapun tiga jalur utama tersebut yakni area sepanjang jalan depan Pasar Pandansari sampai ke arah Jalan Marga Sari dan ke arah Jalan Pandansari. Kedua, area sepanjang Jalan Pandansari sampai ke arah Jalan Letjen Suprapto dan ke arah Jalan Marga Sari.

Ketiga, area Sepanjang Jalan Marga Sari depan kantor Kelurahan Marga Sari. Dan, area parkir pertokoan Pandansari.

Nantinya akan ada posko yang menjaga pasca penertiban Pasar Pandansari selama tujuh atau sembilan bulan, dengan tim gabungan termasuk bersinergi dengan TNI/Polri.

Baca Juga: Balikpapan Aman dari Lonjakan Kasus Usai Lebaran, Ini Antisipasinya

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya