Sidang Praperadilan Batal, Densus Tak Hadiri Sidang di Balikpapan

PN Balikpapan jadwalkan sidang 26 Juli 2021

Balikpapan, IDN Times - Sidang perdana praperadilan kasus penangkapan terduga teroris inisial SP di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) batal. Pihak terlapor yakni Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Mabes Polri tidak hadir dalam persidangan ini. 

Pengadilan sudah menjadwalkan sidang praperadilan penangkapan warga Balikpapan yang disebut terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) aksi bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Agenda sidang PN Balikpapan hari ini sebenarnya adalah pembacaan gugatan kita ke Polda Kaltim dan Densus, tapi kita sangat menyayangkan ternyata panggilan pengadilan selama tiga minggu, sejak kita mengajukan gugatan tidak dipenuhi,” kata tim Pengacara Muslim Balikpapan, Isman, Senin (5/7/2021).

1. Pengacara sebut sebagai bentuk pengabaian

Sidang Praperadilan Batal, Densus Tak Hadiri Sidang di BalikpapanTim kuasa hukum terduga teror Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Isman menuding pihak Densus mengabaikan panggilan sidang praperadilan sudah ditetapkan PN Balikpapan. Menurutnya, Densus harus siap memberikan klarifikasi serta penyertaan bukti-bukti sebagai dasar hukum penangkapan kliennya ini. 

Sehubungan absennya tim Densus, Isman menyebut, pengadilan akhirnya menunda pelaksanaan sidang praperadilan hingga dijadwalkan ulang pada 26 Juli 2021 nanti. Sidang praperadilan memang harus dihadiri perwakilan pihak penggugat serta tergugat.  

“Karena ketidak hadiran Densus 88 Antiteror Mabes Polri, maka Majelis Hakim Pujiono,SH,MH membatakan persidangan karena ada salah satu pihak yang tidak siap,” paparnya.

Baca Juga: Ngebor Air di Balikpapan, Muncul Semburan Lumpur dan Gas 

2. Tim pengacara akan mempersiapkan diri

Sidang Praperadilan Batal, Densus Tak Hadiri Sidang di BalikpapanTim Pengacara Muslim Balikpapan Kaltim, Sabtu (5/6/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Langkah selanjutnya, kata Isman, pihaknya akan menunggu sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Senin 26 Juli 2021 di PN Balikpapan. Ia akan mempersiapkan alat bukti dan saksi-saksi. 

“Jadi tanggal 26 Juli, kita akan menyusun strategi ulang, bagaimana pembuktian dan saksi,” tegasnya.

Tim pembela sebenarnya sudah siap menghadapi proses persidangan praperadilan. 

3. Institusi yang digugat adalah kepolisian

Sidang Praperadilan Batal, Densus Tak Hadiri Sidang di BalikpapanPetugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Isman menyatakan, mereka memang menggugat institusi Polri sebagai pihak yang sudah melakukan penangkapan terduga teror SP. Dalam kasus ini, Densus 88 yang melakukan penindakan segala kasus berkaitan penanganan pidana terorisme di Indonesia. 

“Sehingga walaupun Polda Kaltim ada yang datang, namun Densus 88 Anti Teror Mabes Polri tidak datang, maka tetap saja dinyatakan tidak lengkap dan sidang ditunda,” jelasnya.

4. Tersangka diduga terlibat aksi bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar

Sidang Praperadilan Batal, Densus Tak Hadiri Sidang di BalikpapanPetugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) (ANTARA FOTO/Abrian Abhe)

Seorang warga Balikpapan ditangkap tim Densus Antiteror di Rumah Alquran Al Maheera Komplek Pesona Madani Balikpapan pada bulan Mei lalu. 

Tersangka ditangkap aparat atas tuduhan pemufakatan jahat, persiapan atau pembantuan untuk melakukan tindak ancaman kekerasan dan bermaksud menimbulkan suasana teror. Surat penangkapannya Nomor : SP.Kap/241/V/2021/Densus.

Pihak Mabes Polri menegaskan, penangkapan tersangka ini  merupakan hasil pengembangan kasus bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021 lalu.

“Kasus SP merupakan hasil pengembangan dari kelompok Makassar, kelompok Villa Mutiara,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono saat itu.

Rusdi mengatakan, penyidik Densus masih mendalami memeriksa keterangan tersangka teror asal Balikpapan. Sementara ini, penyidik belum mengizinkan tersangka untuk bertemu pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

Khususnya soal ini, menurut Rusdi, penyidik Densus memang punya hak subjektif untuk membatasi pertemuan tersangka teror dengan pihak ketiga. Kewenangan penyidik Densus ini secara tegas sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Antiteror.

“Itu kewenangan subjektif dari penyidik Densus,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polri membekuk sebanyak 31 orang tersangka yang diduga terkait bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021 lalu. Para aktor bom ini disebut tergabung dalam kelompok Villa Mutiara Makassar yang beranggotakan puluhan orang jemaah.

Kelompok ini disebut berafiliasi dengan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca Juga: Iseng Sofa Dibakar, Api Hanguskan Lima Rumah Warga di Balikpapan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya