Sukacita Dony di Balikpapan, Remisi HUT RI Membuatnya Bebas dari Rutan

12 tahun menjalani hukuman diselesaikan dengan baik

Balikpapan, IDN Times – Momen peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia (RI) sangat dinanti para narapidana. Pasalnya di momen inilah mereka bisa mendapatkan remisi bila memenuhi syarat yang ditentukan.

“Alhamdulillah, saya dapat remisi 6 bulan dan hari ini langsung bebas, ini saya sudah ditunggu keluarga di depan. Saya dihukum karena terlibat kasus pembunuhan di Kutai Timur dan divonis 12 tahun penjara,” ujar Dony Dinata yang mendapat remisi langsung bebas di Lapas Kelas II A Balikpapan, Senin (17/8/20).

1. Remisi diserahkan oleh Wali Kota Balikpapan

Sukacita Dony di Balikpapan, Remisi HUT RI Membuatnya Bebas dari RutanIDN Times / Hilmansyah

Remisi bebas kepada Dony diberikan langsung Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi didampingi Kalapas Kelas II A Balikpapan, Veri Johanes. “Rencana setelah bebas saya pulang ke Kutim, kembali ke keluarga saya sambil menentukan nanti mau usaha apa,” ujarnya.

Selama di Lapas, Dony mengatakan, selain menjalani masa hukumannya juga mendapatkan sejumlah pelatihan kerja untuk persiapannya saat bebas dan kembali ke masyarakat. Pelatihan yang diterimanya seperti membuat kerajinan, pertukangan serta perkebunan.

2. Lapas berikan remisi kepada 627 napi, 1 bebas

Sukacita Dony di Balikpapan, Remisi HUT RI Membuatnya Bebas dari RutanIDN Times / Hilmansyah

Dalam pemberian remisi HUT ke-75 RI ini, Lapas Klas II A Balikpapan memberikan kepada 627 orang. Ratusan narapidana tersebut juga telah masuk kriteria alias memenuhi syarat yang ditentukan.

"Ada 627 orang yang dapat remisi, namun hanya satu orang yang langsung bebas, yang lainnya masih harus menjalani masa tahanan," kata Kalapas Kelas II A Balikpapan, Veri Johanes.

Sebenarnya, jelas Veri, ada 25 napi yang bisa langsung bebas, namun 24 orang lainnya masih harus menjalani vonis subsidernya. "Ada yang 3 bulan hingga 6 bulan, kalau mereka (napi) menyelesaikan vonis subsidernya sebenarnya juga bisa langsung bebas,” ujarnya.

Veri menambahkan, dari 135 napi yang menjalani asimilasi, hanya 3 warga binaan yang melakukan aksi kejahatan lagi, dan ketiganya kasus pencurian.

“Tiga warga binaan asimilasi yang melakukan kejahatan saat ini sudah kami jebloskan ke lapas lagi, dan kecil kemungkinan akan dapat asimilasi lagi,” paparnya.

Baca Juga: Mencoba Mengukir Sejarah Kibarkan Sangsaka di Pusat Kota Samarinda

3. Rutan Klas II B berikan remisi kepada 250 napi, dan tidak ada yang langsung bebas

Sukacita Dony di Balikpapan, Remisi HUT RI Membuatnya Bebas dari RutanIDN Times / Hilmansyah

Sementara itu, di Rutan Klas II B Balikpapan terdapat 250 orang warga binaan dari 727 orang yang mendapatkan remisi. Warga binaan yang mendapatkan ini bermacam-macam, ada yang sudah pernah mendapatkan remisi keempat kalinya ada yang baru pertama kali.

“Dari jumlah 250 orang yang mendapat remisi, tidak ada yang langsung bebas, namun dari yang saat ini menjalani asimilasi ada 5 orang yang setelah dapat remisi ini langsung bebas," ujar Karutan Kelas I A Balikpapan M. Sopiana.

Baca Juga: Berkah HUT ke-75 RI, Ratusan Napi Rutan Samarinda Terima Remisi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya