Tak Pakai Masker, Pengendara Motor di Balikpapan Dihukum Push-Up
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Meskipun daerah lain telah menetapkan sanksi denda atau bahkan kerja sosial kepada para pengguna jalan yang bandel tak mengenakan masker, Pemerintah Kota Balikpapan belum menetapkan sanksi dan aturan khusus.
“Di Balikpapan model selalu pembinaan sehingga tidak ada sanksi ataupun kerja sosial yang diberikan kepada oknum warga melanggar ketentuan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19. Intinya, kami membina dan mendampingi, sampai nantinya kita siap bersama-sama,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Balikpapan sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Kamis (25/6/20).
1. Dishub Balikpapan sudah memasang 23 rambu wajib menggunakan masker
Pemkot Balikpapan melalui Dishub Kota Balikpapan sendiri telah memasang sebanyak 23 rambu wajib menggunakan masker di 11 persimpangan utama jalan-jalan protokol di Balikpapan.
Salah satunya berada di persimpangan Jl Sudirman - Jl MT Haryono atau lebih dikenal dengan Simpang Beruang Madu. Sebagian besar warga yang melintas di kawasan tersebut sudah patuh memakai masker, namun ternyata masih ada yang bandel tak bermasker.
“Dimasa transisi new normal ini memang jalan utama tidak dilakukan penutupan total, tapi ada pembatasan mulai jam 08.00 - 14.00 WITA, dan pengguna jalan diwajibkan menggunakan masker,” ujar Petugas Pos COVID-19 Simpang Beruang Madu, Bripka Abdul Rauf.
Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker langsung diberikan teguran para petugas untuk menggunakan masker jika membawa masker atau berbalik arah dan kembali lagi dengan menggunakan masker
Baca Juga: Catat! Pekerja Masuk Balikpapan tanpa PCR akan Ditahan di Bandara
2. Pengguna jalan yang tak mengenakan masker dihukum push-up
Petugas pun tidak segan memberikan hukuman tegas kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Salah satunya dengan melakukan push-up di tempat sebanyak 10 kali. Hukuman push-up untuk membuat efek jera kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
“Kami memang memberikan hukuman push-up kepada yang melanggar, namun tidak semuanya diberikan hukuman push-up, hanya mereka yang muda-muda saja, sedangkan orang tua dan wanita kami hanya memberikan teguran atau menyarankan berbalik arah,” jelas Rauf.
3. Pengguna jalan terima ditegur dan dihukum push-up
Puluhan pengguna jalan yang melanggar rambu wajib menggunakan masker pada umumnya menerima teguran atau hukuman push up yang diberikan petugas posko. Salah seorang pelanggar, Michael Geovani mengatakan, tidak keberatan dan menerima hukuman push-up yang diberikan petugas posko.
“Hukuman push-up yang diberikan ya memang karena kesalahan dari saya juga karena buru-buru mau ke kampus lupa memakai masker. Jadi, ya saya menerima. Petugas sudah mewajibkan menggunakan masker di kawasan wajib masker untuk mengurangi bahaya pandemi COVID-19” ujar Michael Geovani
Baca Juga: Menuju New Normal, Jumlah Pendatang Masuk ke Balikpapan Melonjak