Tersangka Peragakan 37 Adegan Pembunuhan Pedagang Jeli di Balikpapan

Adegan pembunuhan disebut tak cerminkan Pasal 340 KUHP

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan pedagang jeli dan penjual pisang pada 29 Februari 2020 lalu persisnya di depan Gapura SD 002, Jalan Cendrawasih, RT 17, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

"Rekonstruksi yang digelar ini untuk melengkapi berkas perkara," ujar Kapolsekta Balikpapan Utara Kompol Mochammad Mas'ut pada, Kamis (19/3) ditemui usai kegiatan rekonstruksi.

1. Tersangka peragakan 37 adegan pembunuhan dari awal hingga akhir

Tersangka Peragakan 37 Adegan Pembunuhan Pedagang Jeli di Balikpapan(Ilustrasi pembunuhan dan olah TKP) IDN Times/Mia Amalia

Rekonstruksi ini dilakukan di belakang komplek pertokoan kawasan Batu Ampar depan Polsek Balikpapan Utara, dengan menghadirkan tersangka MAS (50) warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Tersangka juga didampingi pengacaranya Yohanis Maroko dari LBH Sikap Balikpapan.

Sebanyak 37 adegan diperagakan, mulai dari tersangka memotong pisang dengan pisau miliknya, menjemput anaknya, hingga terjadi perseteruan dengan korbannya Ahmad Jumadi (48), warga Jalan Telindung, RT 052, Muara Rapak. Puncaknya pada adegan 23, saat tersangka menikam korban.

"Seperti yang sudah dilihat, adegan demi adegan itu untuk menggambarkan kejadian yang semestinya," ujar perwira melati satu ini.

2. Berkas kasus pembunuhan segera dilengkapi kemudian dilimpahkan ke kejaksaan

Tersangka Peragakan 37 Adegan Pembunuhan Pedagang Jeli di BalikpapanReka adegan pembuhan pedagang jeli di Balikpapan (Muhammad Hilman/IDN Times)

Setelah dilakukan rekonstruksi, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

"Pemberkasan akan dilanjutkan usia rekon, jika sudah lengkap atau P-21, maka tersangka akan diserahkan ke JPU," ujar Mas'ut.

3. Adegan yang diperagakan tak sesuai dengan pasal pembunuhan berencana

Tersangka Peragakan 37 Adegan Pembunuhan Pedagang Jeli di BalikpapanIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Yohanes Maroko, pengacara dari tersangka, mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada pelaku oleh penyidik kepolisian tidak sesuai.

"Nanti dilihat saja di persidangan, intinya dari adegan rekonstruksi yang ditampilkan tidak sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Sadis Pedagang Jeli, Gara-gara Pisang Rp15 Ribu

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya