Wali Kota Balikpapan Bakal Dilaporkan ke Kemendagri, Kok Bisa? 

Wali Kota pilih tunggu keputusan mendagri

Balikpapan, IDN Times – Tim Pengacara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapan Rahmad-Thohari, Agus Amri akan melaporkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ke Kementerian Dalam Negeri, menyusul aktivitasnya yang diduga secara terbuka mengarahkan pemilih untuk memilih kotak kosong.

“Pak Rizal Effendi akan kita laporkan ke Mendagri karena dinilai sebagai kepala daerah tidak netral. Bahkan aktivitas ini diduga melanggar UU pemda nomor 23 tahun 2014,” ujar Tim Pengacara Rahmad-Thohari, di kantornya, Jumat (30/10/2020).

1. Walikota dinilai tidak netral

Wali Kota Balikpapan Bakal Dilaporkan ke Kemendagri, Kok Bisa? IDN Times / Hilmansyah

Agus Amri menyebutkan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas mengatur soal netralitas pejabat negara, ASN,tni – polri.

“Pasal 76 ayat 1. Bunyinya, Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, Undang–Undang pemilihan kepala daerah UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-UndangPasal 71 Ayat 3 yang mengatakan dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Atas dasar itu, kami akan laporkan Wali Kota ke Mendagri, Senin (2/11/2020) kami akan layangkan surat laporannya,” tegas Amri.

Baca Juga: Terpapar Corona, Dokter Spesialis di  Balikpapan Meninggal Dunia

2. Pilih tunggu keputusan mendagri

Wali Kota Balikpapan Bakal Dilaporkan ke Kemendagri, Kok Bisa? IDN Times / Hilmansyah

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam pesan singkatnya melalui whatapps mengatakan, saat itu ia diundang ke acara tasyakuran aqiqah salah seorang warga, kemudian diajak berfoto bersama dan divideokan, seperti yang beredar di masyarakat.

“Kalau ada pihak yang melaporkan saya ke Kemendagri, saya menghormatinya, sambil saya pelajari masalahnya, maka mari kita tunggu keputusan Mendagri, dan hal ini baik bagi politik kita semua,” jelasnya.

Terkait tangan kanannya yang menunjukan simbol kolom kosong, Rizal mengatakan, jari seperti itu bukan resmi tanda kolom kosong di KPU, karena simbol itu juga ada di zero accident dan 3R sampah.

“Saya juga tidak ada ngomong dan mengajak apa-apa, kecuali berfoto saja,” paparnya.

3. Bawaslu hanya jadikan informasi awal

Wali Kota Balikpapan Bakal Dilaporkan ke Kemendagri, Kok Bisa? IDN Times / Hilmansyah

Sementara Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmad Aziz mengatakan, kegiatan yang dilakukan walikota Balikpapan itu bukan kampanye, melainkan sosialisasi karena subjek hukum dalam kampanye adalah Partai Politik Pengusul, Tim Kampanye atau Relawan dan Pasangan Calon .

“Melihat konidisi di lapangan soal sosialisi Kolom Kosong hanya dikenal pada Pasal 27. jika merujuk pada Pasal 27 PKPU 8 Tahun 2017 : (1) Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. (2) Materi Sosialisasi Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah,”ujarnya.

Karena itu pihaknya sejauh ini masih akan mempelajari lebih jauh tentang hal itu.

“Intinya Bawaslu akan menjadikan informasi awal, itu aja,” tandasnya.

Seperti diketahui, usai kegiatan meresmikan rumah singgah, kemudian menghadiri kegiatan acara tasyakuran aqiqah salah seorang warga.Wali Kota Balikpapan Rizal terlihat bersama pendukungnya mengajak pemilih untuk memilih kokos dengan mengisyaratkan melalui tangan kanan lambang kokos bersama sejumlah tokoh lainya.

Diperkirakan video dibuat Kamis siang dengan dipandu Rona yang juga salah satu pengurus ormas dengan mengenakan batik bermotif dan warna hitam, putih dan jingga.

Baca Juga: Libur Panjang, Pemkot Balikpapan Batasi Jumlah Pengunjung Objek Wisata

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya