Waria di Balikpapan Unggah Pornografi untuk Menggaet Pelanggan

Konten pelaku langsung dapat perhatian Polri

Balikpapan, IDN Times - Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus waria inisial IK (24) di Jalan Mekarsari Gunung Sari Balikpapan. Pelaku mengunggah video porno saat berhubungan seks dengan salah seorang pelanggannya di Twitter. 

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo menyebutkan, pelaku memang berprofesi sebagai pekerja seks profesional (PSK) waria di Balikpapan. 

"Pada saat dia melakukan hubungan intim dengan laki-laki, direkam dan diposting di Twitter, di akun pribadinya," katanya belum lama ini. 

1. Unggah konten pornografi

Waria di Balikpapan Unggah Pornografi untuk Menggaet PelangganIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasubdit Cyber Krimsus Polda Kaltim Komisaris Pol Andreas Aleks mengatakan, patroli cyber mendapati unggahan pornografi pada 28 Maret 2023 malam. Dan setelah ditelusuri diketahui lokasi pengunggah yang berasal dari Balikpapan.

Polisi pun lantas mendatangi kediaman tersangka keesokan paginya.

"Pagi harinya tim bergerak melakukan penindakan dan pelaku ada di lokasi. Kita amankan dan dilakukan interogasi," sambungnya.

Pelaku mengunggah video porno dengan durasi selama 30 detik. Dalam pemeriksaan diketahui, pelaku membuat konten pornografi tersebut untuk menggaet pelanggan di media sosial. 

"Video tersebut, diunggah pelaku pada tanggal 21 Februari 2023 lalu,” ungkapnya.

Baca Juga: Standar Gaji bagi Kalian yang Ingin Menetap di Balikpapan

2. Pelaku mengakui unggahan konten pornografi

Waria di Balikpapan Unggah Pornografi untuk Menggaet PelangganSubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus waria inisial IK (24) di Jalan Mekarsari Gunung Sari Balikpapan, Jumat (31/3/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Andreas mengaku sadar dan tanpa tekanan mengunggah video tersebut. Di mana aksi itu dilakukan sendiri. Waria ini juga mengaku sudah menjalankan profesi PSK sudah setahun terakhir di Balikpapan. 

"Dari pengakuan pelaku, dia sudah setahun menjalani profesi ini sebagai PSK Waria. Untuk upload video satu kali," jelasnya.

Kepada para pelanggan, ia mematok tarif yang cukup mahal kisaran Rp600 ribu hingga Rp800 ribu. 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti ponsel yang digunakan untuk merekam video porno sekaligus mempublikasikan ke media sosial. 

3. Pelaku terancam dengan ketentuan UU ITE

Waria di Balikpapan Unggah Pornografi untuk Menggaet PelangganSubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus waria inisial IK (24) di Jalan Mekarsari Gunung Sari Balikpapan, Jumat (31/3/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Atas perbuatannya, IK terjerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dan pornografi," papar Yusuf.

Tersangka juga diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Pelaku juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam undang-undang ini tersangka terancam penjara 12 tahun dan/atau denda Rp 6 miliar.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Siapkan Rp96,2 Miliar untuk Tingkatkan SDM Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya