Zona Merah Pandemik COVID-19, PTM Balikpapan Tetap 100 Persen

Para diminta menjaga prokes

Balikpapan, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) jenjang SD hingga SMP. Seperti diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan menetapkan status zona merah untuk kota ini. 

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, Kota Balikpapan sampai saat ini masih berpatokan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) dengan status di PPKM level 1.

“Kalau PPKM Level 1, maka aktivitas PTM boleh dilaksanakan dengan 100 persen, namun tetap protokol kesehatan tetap dijalankan,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).

1. Imendagri berlaku hingga 1 Agustus

Zona Merah Pandemik COVID-19, PTM Balikpapan Tetap 100 PersenPemkot Balikpapan masih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di masa pandemik COVID-19, Kamis (14/7/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Inmendagri untuk Kota Balikpapan, kata Muhaimin, berlaku hingga tanggal ` Agustus 2022. Ia mengharapkan, Inmendagri yang terbaru nantinya tidak menurunkan secara drastis status PPKM dalam penanganan pandemik. 

Agar status PPKM tetap berada di level aman, yakni 1 ataupun 2. Agar pemerintah daerah tetap bisa memberlakukan PTM secara langsung di sekolah-sekolah. 

Saat status PPKM sudah level 4 diartikan proses pembelajaran secara daring dari rumah.

“Juga menunggu hasil evaluasi dari Satgas COVID-19 Kota Balikpapan,” ucapnya.

Jam pelajaran, baik di tingkat SD dan SMP masih disesuaikan sambil menunggu Inmendagri yang terbaru.

Baca Juga: Balikpapan akan Terima Pasokan Air dari Sepaku? Ini Kata Perumda

2. Pengunjung wajib booster

Zona Merah Pandemik COVID-19, PTM Balikpapan Tetap 100 PersenPemkot Balikpapan masih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di masa pandemik COVID-19, Kamis (14/7/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Sedangkan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, Pemkot Balikpapan telah membuat kebijakan agar setiap kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar wajib booster bagi pengunjungnya.

“Jadi setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak massa, maka pengunjung yang datang wajib telah mendapatkan suntikan booster,” paparnya.

Upaya ini dilakukan, lanjutnya, untuk mengantisipasi meluasnya pandemik COVID-19 di Kota Balikpapan yang telah menunjukkan kenaikan angka kasusnya.

3. Pemkot masih menunggu Inmendagri terbaru

Zona Merah Pandemik COVID-19, PTM Balikpapan Tetap 100 PersenPemkot Balikpapan masih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di masa pandemik COVID-19, Kamis (14/7/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kota Balikpapan Zulkifli menambahkan, walaupun Kota Balikpapan masuk dalam zona merah, tak ada pengaturan pembatasan yang kembali diperketat di Kota Balikpapan.

“Relaksasi ini masih akan berlaku hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Di mana status PPKM Level 1 ini masih menjadi acuan regulasi yang mengatur aktivitas maupun kegiatan yang dilakukan masyarakat sampai dengan 1 Agustus nanti," tegasnya.

Zulkifli yang juga menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan mengatakan, ketentuan ini juga berlaku dalam PTM.

"Selama kita di Level 1, PTM bisa dilaksanakan 100 persen menyesuaikan kebijakan secara umum yang kita berlakukan, dan kita akan lihat perkembangan selanjutnya," tutupnya.

Baca Juga: Tembus Rp200 Ribu, Harga Cabai di Balikpapan Berangsur Turun 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya