Anggota Dewan Partai Nasdem Ditahan, Ini Komentar Ketua DPD Balikpapan

Ketua DPD Nasdem Balikpapan hormati upaya hukum

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan masih menunggu surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Ketua DPRD Kota Balikpapan terkait posisi Kamarudin sebagai anggota legislatif.

Kamaruddin diketahui adalah anggota DPRD Balikpapan asal partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dirinya ditahan dalam kasus sertifikat tanah. 

"Berdasarkan aturan untuk melakukan pergantian, partai politik yang bersangkutan harus menyurat dulu ke Ketua DPRD Balikpapan untuk meminta pergantian anggota legislatif, kemudian Ketua DPRD menyurat kepada KPU," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Senin (5/10).

 

1. PAW wilayah partai politik

Anggota Dewan Partai Nasdem Ditahan, Ini Komentar Ketua DPD BalikpapanAnggota DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin ketika ditahan di Lapas Klas IIA Balikpapan (IDN Times/Istimewa)

Baca Juga: Di Balikpapan, Ada Lima Ribu Ibu Hamil Bakal Dapat Rapid Test

Kamaruddin resmi ditahan di Lapas Klas IIA Kota Balikpapan karena diputuskan bersalah dalam kasus penyalahgunaan gunaan sertifikat tanah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam Pasal 239, bahwa proses pergantian antar waktu anggota legislatif dapat dilakukan karena berbagai penyebab diantaranya anggota legislatif yang bersangkutan meninggal dunia, kemudian mengundurkan diri dan tersangkut kasus hukum yang berkekuatan tetap.

Dalam proses pergantian tersebut, partai politik yang bersangkutan dapat menyurat kepada Ketua DPRD untuk meminta pergantian anggota legislatif.

Ketua DPRD kemudian menyurati KPU untuk meminta daftar perolehan suara ketika proses pemilihan legislatif.

Hasil jawaban darI KPU tersebut akan dijadikan bahan bagi Ketua DPRD dalam mengajukan permohonan pergantian antar waktu kepada Gubernur setelah dikonfirmasikan kepada pimpinan partai politik.

"Sebenarnya ini adalah wilayah partai politik, PAW itu bisa dilakukan pertama karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan yang ketiga adalah akibat terkena putusan hukum tetap," urainya.

 

 

2. PAW diajukan ke gubernur

Anggota Dewan Partai Nasdem Ditahan, Ini Komentar Ketua DPD Balikpapan(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Sesuai dengan aturan setelah adanya surat pemberitahuan dari Ketua DPRD, maka KPU Kota Balikpapan diberikan waktu sekitar 5 hari untuk menyerahkan daftar perolehan suara pada Pemilu Legislatif.

"Pimpinan DPRD akan mengkonfirmasi kepada pimpinan parpol, kemudian hasilnya disampaikan kepada Gubernur, Dan setelah ada SK dari gubernur yang turun, disitulah kemudian terjadi PAW," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga masih melakukan proses pergantian antar waktu terhadap Thohari Azis yang saat ini resmi menjadi pasangan calon Wakil Wali Kota Balikpapan berpasangan dengan Rahmad Mas'ud.

"Pada dasarnya KPU itu bersifat pasif yang menunggu surat dari DPRD," urainya.

 

3. Nasdem masih menunggu upaya hukum

Anggota Dewan Partai Nasdem Ditahan, Ini Komentar Ketua DPD BalikpapanKetua DPD Nasdem Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times /Haikal)

Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan bahwa dirinya telah menerima laporan terkait kasus hukum yang melibatkan Kamaruddin. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh bersangkutan yang saat ini masih mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Yang bersangkutan saat ini masih melakukan upaya hukum, tapi karena keputusannya harus ditahan ya kita menghormati upaya hukum yang dilakukan," pungkasnya.

 

Baca Juga: [BREAKING] Kejari Balikpapan Eksekusi Anggota DPRD Kota Minyak ke Bui

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya