Daftar Pilkada 2020, Ketua dan Sekretaris Parpol Pendukung Wajib Hadir

Syarat mutlak, tak hadir bisa merugikan balon kepala daerah 

Balikpapan, IDN Times - Pendaftaran calon kepala daerah akan dilangsungkan pada 4-6 September mendatang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU tentang proses pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020, maka ketua dan sekretaris partai politik pendukung di tingkat kota wajib hadir ketika bakal calon (balon)  kepala daerah mendaftarkan diri.

Ini merupakan syarat mutlak untuk verifikasi balon kepala daerah. Jika ketua dan sekretaris partai pendukung tidak hadir, maka dukungannya kepada balon kepala daerah tersebut akan dicoret.

“Sesuai dengan aturan Pilkada bahwa setiap partai politik harus menghadirkan ketua dan wakil sekretaris partai pendukungnya, kalau tidak jumlah dukungan dari partai yang tidak hadir akan dicoret," kata Noor Thoha saat diwawancarai di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (2/9/2020)

Ini tentu merugikan balon kepala daerah apabila jumlah dukungan partai politik yang hadir kurang dari yang dipersyaratkan.

"Kalau jumlah dukungan bakal calon tidak mencukupi bisa menggugurkan dalam proses pendaftaran,” katanya.

1. Balon kepala daerah harus hadir saat pendaftaran

Daftar Pilkada 2020, Ketua dan Sekretaris Parpol Pendukung Wajib HadirKetua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha (IDN Times/Haikal)

Menurut Toha, sesuai dengan aturan Pilkada, kedua pasangan balon kepala daerah juga harus hadir, tidak boleh diwakilkan. Apabila salah satu pasangan bakal calon tidak hadir, maka bakal calon yang bersangkutan dapat terancam gugur ketika melakukan proses verifikasi dalam proses pendaftaran.

Meski demikian, apabila memang balon kepala daerah, ketua dan sekretaris partai pendukung memang tidak dapat hadir harus ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.

Aturan lainnya, setiap pasangan balon kepala daerah hanya diperbolehkan membawa masing-masing dua perwakilan partai pendukung yakni ketua dan sekretaris. Sedangkan untuk liaison officer (LO) juga dibatasi maksimal 2 orang. 

Baca Juga: PKS Resmi Dukung Rahmad Masud Maju sebagai Calon Wali Kota Balikpapan

2. Balon kepala daerah diimbau tidak membawa simpatisan ketika mendaftarkan diri

Daftar Pilkada 2020, Ketua dan Sekretaris Parpol Pendukung Wajib Hadirilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Ia mengimbau agar pasangan bakal calon kepala daerah tidak membawa simpatisan ketika melakukan pendaftaran di KPU Kota Balikpapan.

“Kalau pengalaman dari Pilkada sebelumnya itu biasanya kan kalau pasangan calon tuh mendaftar ramai-ramai kita juga tidak bisa menolak. Nanti kita akan menyediakan tenda di halaman sekretariat, tidak boleh masuk ketika verifikasi, ” ujarnya.

3. Rahmad-Tohari mendaftar 4 september

Daftar Pilkada 2020, Ketua dan Sekretaris Parpol Pendukung Wajib HadirSekretaris Tim Pemenangan Pasangan Rahmad Mas’ud - Thohari Aziz (RT) Adi Supriadi (IDN Times/Haikal)

Sementara itu, pasangan bakal calon kepala daerah pasangan Rahmad Mas’ud - Thohari Aziz (RT) memastikan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan pada hari Jum’at 4 September mendatang. 

“Kami akan mendaftar ke KPU pada tanggal 4 September 2020 nanti, setelah salat Jumat,” kata Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Rahmad Mas’ud - Thohari Aziz (RT) Adi Supriadi saat menggelar konferensi pers di Kantor Sekretariat Pemenangan, Rabu (2/9/2020). 

Untuk itu, lanjut Adi, sesuai peraturan KPU pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berkas pendaftaran yang harus dipenuhi sebelum mendaftar ke KPU Balikpapan.

Baca Juga: Rahmad Masud-Thohari Azis Gelar  Deklarasi, Maju Pilkada Balikpapan 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya