Diserahkan di Balikpapan, 287 Perusahaan Kaltim Raih Penghargaan K3 

Kaltim duduki peringkat tiga nasional

Balikpapan, IDN Times - Sebanyak 287 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan Anugerah Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2020. 

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan penghargaan K3 ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada perusahaan yang sudah melaksanakan protokol Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) sesuai standar yang berlaku. 

Dimana, para pengelola perusahaan sudah mampu menjalankan jam kerja yang dilalui tanpa kecelakaan kerja (Zero Accident) dan terlibat aktif dalam program pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja. 

“Ini apresiasi dan penghargaan kepada para pengusaha yang melaksanakan K3. Kita setiap tahun juga melaksanakan. Namun karena saat itu awal masa pandemi COVID-19 maka terpaksa harus ditunda dan baru terlaksana hari ini,” ujarnya kepada wartawan usai memberikan penghargaan tersebut di hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (15/10) siang.

 

1. Indeks ketaatan perusahaan meningkat

Diserahkan di Balikpapan, 287 Perusahaan Kaltim Raih Penghargaan K3 Penyerahan Anugerah Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2020 (IDN Times/Haikal)

Tahun 2020 ini, disampaikan Isran, ada sebanyak 287 perusahaan yang menerima penghargaan K3 dari Pemerintah Provinsi Kaltim dengan berbagai kategori. Mulai dari zero accident, program pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja, partisipasi dan beberapa kategori lainnya. 

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang membuktikan bahwa perusahaan di Kaltim semakin giat meningkatkan pelaksanaan K3.

“Itulah yang mampu diberikan pemerintah. Karena pemerintah tidak bisa kasih uang. Jadi dikasih dalam bentuk penghargaan sebagai bentuk terima kasih kepada perusahaan yang patuh K3 di Kaltim,” tuturnya.

 

Baca Juga: Tiga Kandidat Kepala Daerah di Samarinda Bakal Rebutan 576.981 Suara 

2. Sebagian peserta mengikuti secara online

Diserahkan di Balikpapan, 287 Perusahaan Kaltim Raih Penghargaan K3 Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur Suroto (IDN Times/ Haikal)

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur Suroto sampaikan pelaksanaan bulan K3 biasanya dilaksanakan dengan apel. Namun karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19 maka hal itu tidak dilakukan.

"Makanya ini melalui perwakilan, penyerahannya, online dan offline," ungkap Suroto. 

Penghargaan ini adalah bentuk motivasi bagi perusahaan-perusahaan. Selain itu juga dilaksanakan webinar membahas Covid-19. 

"Ini dimaksudkan juga untuk menyatukan pandangan dan pendapat. Agar di situasi seperti ini perusahaan dapat berperan aktif. Menekan angka COVID-19, paling tidak di perusahaannya masing-masing," terangnya. 

Ada sejumlah kategori yang menjadi acuan sebuah perusahaan layak menerima penghargaan. Antara lain Zero accident, penanggulangan HIV/ AIDS dan sistem manajemen.

"Tapi sistem manajemen ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jadi kami ambil dua kategori. Sebanyak 287 sudah termasuk pemerhati dan simpatisan K3," urainya.

 

3. Kaltim peringkat tiga nasional

Diserahkan di Balikpapan, 287 Perusahaan Kaltim Raih Penghargaan K3 Perwakilan perusahaan pada saat acara Anugerah Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2020 (IDN Times/Haikal)

Menurut Suroto, sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap perusahaan harus memiliki Panitia Pembina K3 (P2 K3) yang juga ditugasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Dan itu wajib. Peran dia adalah untuk menjaga situasi dan kondisi perusahaan agar selalu memprioritaskan keselamatan kerja tetap terpelihara dengan baik," bebernya. 

Dalam pembinaan K3, Provinsi Kalimantan Timur di tahun ini meraih peringkat ketiga nasional. 

Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim sangat serius dalam pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja terlebih di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Selain penganugerahan penghargaan K3, dalam acara ini juga digelar Webinar Seminar K3 Nasional dengan mengusung tema Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja Berbasis K3.

Webinar ini menghadirkan pembicara nasional yakni Direktur PNK3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Direktorat Bina K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dewan K3 Nasional Diwakilkan oleh Ketua Komisi II dan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia serta Ketua Deputi K3 FKM Universitas Indonesia

 

Baca Juga: Aksi Tolak Omnibuslaw di Balikpapan Diwarnai Aksi Teatrikal

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya