DJBC Kaltim Maksimalkan Penerimaan Negara dari Cukai Rokok dan Vape 

Pengawasan pita cukai diperketat

Balikpapan, IDN Times -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)  Kalimantan Bagian Timur akan memaksimalkan penerimaan negara dari cukai rokok dan vape pada tahun 2020 ini.

Upaya itu dilakukan dengan meningkatkan upaya pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang hingga tahun 2019 lalu, yang masih mencapai angka 3 persen di masyarakat.

Kepala  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)  Kalimantan Bagian Timur Rusman Hadi mengatakan pihaknya akan meningkatkan upaya penindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal agar dapat ditekan hingga 1 persen pada tahun 2020 ini.

“Kita akan akan maksimalkan upaya penindakan agar peredaran rokok ilegal sesuai dengan arahan dari ibu Menteri Keuangan,” kata Rusman dalam kegiatan launching pita cukai 2020 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)  Kalimantan Bagian Timur, Rabu (11/3).

1.Tingkatkan pengawasan pita cukai

DJBC Kaltim Maksimalkan Penerimaan Negara dari Cukai Rokok dan Vape IDN Times/Haikal

Menurutnya, klasifikasi bentuk pelanggaran cukai pada peredaran rokok ilegal terdiri dari lima jenis yaitu salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas dan tanpa pita cukai atau polos.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku untuk  pelanggaran seperti salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu dan penggunaan pita cukai bekas, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana.

Sedangkan untuk pelanggaran tanpa pita cukai atau polos, pelaku akan dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga: Rawan Korupsi, KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Negara

2. Penjualan produk vape diawasi

DJBC Kaltim Maksimalkan Penerimaan Negara dari Cukai Rokok dan Vape dreamsmoke.com

Penerapan aturan itu juga berlaku bagi penjualan vape yang saat ini sudah semakin marak di beberapa wilayah. Setiap produk vape yang diperjualbelikan di sejumlah lokasi vape store wajib dipasangi pita cukai.

“Kami ada kegiatan operasi pasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk vape yang dijual apakah sudah terpasang pita cukai atau belum, termasuk juga tim intelijen yang bertugas untuk mengawasi peredaran produk baik rokok atau vape di masyarakat,” jelasnya.

3. Penerimaan cukai paling banyak dari vape

DJBC Kaltim Maksimalkan Penerimaan Negara dari Cukai Rokok dan Vape IDN Times/Haikal

Untuk tahun 2020 ini, Rusman menjelaskan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)  Kalimantan Bagian Timur memasang target penerimaan negara dari cukai sebesar Rp164 juta.

Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari daerah lainnya seperti di jawa karena, Kalimantan bukan daerah produsen produk rokok. Para produsen rokok membayar cukainya di wilayah lokasi pabriknya masing-masing.

“Di Kaltim, tidak ada pabrik rokok, mereka rata-rata distributor termasuk vape, cuma ada satu produsen vape di Kaltim, dibandingkan rokok, vape lebih besar sumbangsihnya,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan pengawasan penerapan penggunaan pita cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)  Kalimantan Bagian Timur juga melibatkan sejumlah distributor rokok dan vape di wilayah Kalimantan untuk membantu dalam memberikan informasi ketika ditemukan ada produk rokok atau vape yang melanggar ketentuan cukai.

 

Baca Juga: Buntut Sopir Cabut Badik di Balikpapan, Polisi Berantas Preman Pasar

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya