Duh, Jadi Benteng Hadapi Corona, Insentif Tenaga Medis Belum Jelas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyatakan akan memberikan insentif bagi tenaga medis di daerah yang telah menyatakan tanggap darurat virus corona. Hal ini disampaikannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/3).
Namun, janji pemerintah untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses penanganan penyebaran virus corona yang sudah menjadi pandemi belum ada kejelasan.
“Belum ada kejelasan mekanisme, kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada wartawan ketika menggelar konferensi pers di Ruang VIP Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (30/3).
Pemerintah Kota Balikpapan sendiri sudah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19 atau virus corona sejak 20 Maret 2020.
1. Belum ada kejelasan mekanisme alokasi anggaran
Pemberian insentif bulanan ini untuk mendukung kinerja tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menangani penyebaran virus corona.
Untuk tenaga dokter spesialis akan diberikan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum atau dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan atau perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.
Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular virus corona.
Namun realisasinya, belum ada kepastian alokasi anggaran yang akan digunakan untuk membayar insentif tenaga medis tersebut.
“Belum ada kejelasan mekanisme anggaran, untuk pembayaran insentifnya, kami masih akan koordinasikan dulu dengan pusat,” jelasnya.
Baca Juga: Waspada, Balikpapan Masuk Kategori Penularan Lokal Virus Corona
2. Nasib tenaga medis di RS swasta masih menggantung
Rizal menjelaskan pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat untuk meminta kejelasan terkait alokasi anggaran yang akan dipergunakan untuk membayar insentif seluruh tenaga medis di Kota Balikpapan,.
Ini meliputi para petugas medis yang bekerja di rumah sakit yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk tenaga medis yang dipekerjakan di rumah sakit milik swasta.
“Kalau yang bekerja di rumah sakit provinsi mungkin bisa dibiayai melalui APBD provinsi, kalau yang bekerja di bawah di rumah sakit kota mungkin bisa dibiayai lewat APBD Kota. Nah, kalau yang bekerja di swasta ini seperti apa, apakah dibebankan ke swasta atau ke daerah,” jelasnya.
3. Harus ada kejelasan pembagian anggaran antara pusat dan daerah
Rizal menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi terjadi kejelasan mekanisme pembiayaan bagi tenaga medis, terkait pembagian porsi alokasi anggaran antara pemerintah pusat, provinsi dan kota.
“Kita masih menunggu arahan dari pusat terkait pembagian porsi anggarannya, memang ada kebijakan dari Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran,” terangnya.
Baca Juga: Pengetatan Sosial, 7 Ruas Jalan di Balikpapan Ditutup Mulai Hari Ini