Efek Virus Corona, Masjid di Balikpapan Tak Menggelar Salat Jumat

Balikpapan, IDN Times -Demi menghindari korban virus corona bertambah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan mengharamkan mereka yang terpapar virus corona ikut kegiatan ibadah di masjid.
"Haram hukumnya bagi orang yang kena atau terindikasi virus corona salat di masjid," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan Muhammad Jailani ketika menghadiri kegiatan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat ibadah di Balikpapan, Jumat (27/3).
1. MUI mengharamkan warga terpapar virus corona dengan status ODP hingga PDP salat di masjid
Ia mengatakan larangan warga terpapar virus corona salat di masjid disampaikan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengharamkan kepada warga terpapar virus corona baik status orang dalam pemantauan (ODP) hingga pasien dalam pengawasan (PDP) salat di masjid.
Langkah itu diambil agar virus corona tak menyebar kepada warga lainnya saat berada di dalam masjid, Ia pun meminta kepada para umat muslim yang sudah terindikasi mengalami gejala terjangkit virus corona agar melakukan isolasi mandiri.
"Mereka (jemaah) harus mengisolasi diri, agar aman untuk diri sendiri atau orang lain," terangnya.
2. Sebagian besar masjid di Balikpapan mulai menghentikan salat Jumat
Belum lama ini MUI Balikpapan musyawarah dengan sejumlah pengurus masjid di Kota Minyak--sebutan lain Balikpapan, pihaknya pun telah menyampaikan imbauan agar masjid atau musala mengurangi kegiatan ibadahnya termasuk salat Jumat hingga salat lima waktu. Dari 400 perwakilan pengurus masjid, sebagai besar menerima kebijakan tersebut. Sisanya tetap kukuh laksanakan salat Jumat.
"Mulai Jumat ini, sebagai besar masjid sudah mengonfirmasi meniadakan salat jumat. Mereka menerima kebijakan yang disampaikan, setelah adanya fatwa MUI dan surat edaran wali kota," terangnya.
3. Tidak ada sanksi bagi masjid yang melanggar fatwa MUI
Menurutnya, MUI tidak dapat mengambil tindakan tegas dengan masjid yang masih melaksanakan kegiatan ibadah seperti biasa. Pasalnya, MUI hanya sebatas mengimbau, sehingga tidak ada sanksi diterapkan.
"Kalau bicara sanksi memang tidak ada, kalaupun ada masjid yang tetap melaksanakan salat Jumat dengan membuat inisiatif mengatur jarak jemaah atau menyediakan tempat cuci tangan kami akan apresiasi, tapi memang lebih baiknya dihentikan, karena kan bisa digantikan ibadah lain," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Balikpapan dan PKK Balikpapan juga menggelar penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat ibadah di Balikpapan.
Kepala FKUB Kota Balikpapan Abdul Muis Abdullah menjelaskan kegiatan ini merupakan ikhtiar sejumlah jajaran pengurus FKUB dan PKK di Balikpapan untuk mencegah dampak penyebaran virus corona.
“Kami target 14 tempat ibadah, ini ikhtiar kami memerangi virus corona,” pungkasnya.