Pembagian Bansos di Balikpapan, Dewan Tak Bisa Intervensi 

Sejumlah 30 penerima dikeluarkan dari data penerima bantuan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan mencoret sekitar 30 ribu kepala keluarga penerima bantuan sosial dalam program jaring pengaman sosial warga terdampak COVID-19.

Rencana tersebut menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang dimiliki, yang saat ini masih dalam proses pembahasan untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun 2020.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi terhadap jumlah daftar penerima bantuan sosial yang akan dimasukkan dalam program  jaring pengaman sosial warga terdampak COVID-19.

“Bukan dikurangi tapi dievaluasi karena dari daftar yang ada, sebagian sudah tercover oleh provinsi,” katanya ketika diwawancarai wartawan di kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (21/9).

1. Sejumlah 30 ribu penerima bantuan akan dikeluarkan dari data penerima

Pembagian Bansos di Balikpapan, Dewan Tak Bisa Intervensi Orang sedang memegang komputer (Usplash)

Baca Juga: Hotel Bintang 3 Jadi Lokasi Isolasi, Ini Kata Pengelola PHRI di Kaltim

Berdasarkan data awal yang dimiliki, jumlah penerima bantuan sosial yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan tercatat mencapai 70 ribu kepala keluarga. Seluruhnya telah menerima bantuan sosial yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan selama 4 tahap di masa awal pandemi COVID-19 dari periode April, Mei, Juni dan Juli 2020. Besar bantuan sosial yang berikan berkisar Rp250 ribu setiap bulan.

Namun daftar jumlah penerima bantuan sosial tersebut akan dievaluasi kembali oleh Pemerintah Kota Balikpapan agar tidak terjadi data ganda dalam daftar penerima bantuan sosial dari Pemerintah Kota Balikpapan  dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kan dari 70 ribu itu, ada 30 ribu yang juga dibantu oleh provinsi itu akan kita keluarkan, sisanya yang baru akan ditanggung oleh Pemerintah Kota,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sekitar 30 ribu penerima bantuan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi tersebut sebagian besar berasal dari wilayah Kecamatan  Balikpapan Timur,  Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara.

2. Anggaran bansos mencapai Rp 40 miliar

Pembagian Bansos di Balikpapan, Dewan Tak Bisa Intervensi Web

Ia menambahkan, pada pembahasan APBD Perubahan 2020 ini, khusus program jaring pengaman sosial warga terdampak Covid-19 yang dialokasikan melalui Dinas Sosial Kota Balikpapan tercatat mencapai Rp40 miliar. 

“Dalam APBD Perubahan ada penambahan anggaran untuk jaring pengaman sosial sekitar Rp40 miliar yang dilaksanakan melalui Dinas Sosial, kemudian ada lagi  penambahan ventilator dan alat kesehatan di Dinas Kesehatan, ada juga yang dialihkan ke langsung ke RSUD Beriman,” tambahnya.

3. Dewan tak bisa lakukan intervensi

Pembagian Bansos di Balikpapan, Dewan Tak Bisa Intervensi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi (IDN Times/Haikal)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tidak bisa terlibat dalam pengawasan pendistribusian jaringan pengaman sosial warga terdampak COVID-19 gelombang kedua.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk terlibat dalam proses pendistribusian jaringan pengamanan sosial bagi warga yang terkena dampak sosial akibat penyebaran virus corona.

"Sejak diterbitkannya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, kami (legislatif) tidak memiliki kewenangan untuk pengawasan karena semuanya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," katanya.

Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 disahkan menjadi undang-undang, sepenuhnya kebijakan penggunaan anggaran untuk  penanganan Covid-19 menjadi wewenang pemerintah daerah.

Termasuk didalamnya terkait penyusunan daftar warga yang akan dimasukan program jaring pengaman sosial yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 Iwan menyampaikan bahwa dirinya tidak berbuat banyak karena hal itu sepenuhnya adalah wewenang pemerintah kota.

"Kami tidak melakukan invensi atas kebijakan pemerintah tersebut, karena ini sudah diatur dalam Perppu," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengurangan daftar penerima bansos tersebut dilakukan menyesuaikan pada kemampuan anggaran daerah untuk membantu warga terdampak  pada pandemi COVID-19 gelombang kedua.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan di Samarinda, Bersiap Izin Usaha Dibekukan

Baca Juga: Tambah Enam, Pasien Sembuh COVID-19 Penajam Paser Utara Capai 77 Orang

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya