Wali Kota Balikpapan: PNS Nekat Mudik Akan Disanksi Berat 

Penurunan jabatan hingga tidak ada kenaikan pangkat

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan tak segan memberikan sanksi tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tetap nekat mudik selama masa pandemik COVID-19.

"Tadi baru saja, sudah kita sampaikan melalui surat edaran terkait sanksi yang akan diberikan apabila ada PNS yang nekat mudik," kata Rizal ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (18/5).

1. Menyikapi pembukaan transportasi udara dan laut

Wali Kota Balikpapan: PNS Nekat Mudik Akan Disanksi Berat IDN Times/Haikal

Larangan bagi para PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan untuk mudik di tengah wabah virus corona itu disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Balikpapan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Hari ini tadi, sudah kita sampaikan surat edaran Sekda, untuk penegasannya," terangnya.

Baca Juga: Masjid di Balikpapan Boleh Gelar Salat Ied dengan Protokol Ketat

2. Bila nekat mudik, diberi sanksi berat

Wali Kota Balikpapan: PNS Nekat Mudik Akan Disanksi Berat Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Haikal)

Ia menegaskan, akan memberikan sanksi kepada PNS yang nekat mudik. Sanksi tersebut berupa penurunan jabatan hingga tidak ada kenaikan pangkat.

"Kalau ada yang nekat, ya ada risiko. Sanksinya cukup berat berupa penurunan jabatan hingga tidak ada kenaikan pangkat, kami sudah sampaikan  tadi di surat edaran Sekda," tegasnya.

3. Rabu depan, BST mulai Dibagikan

Wali Kota Balikpapan: PNS Nekat Mudik Akan Disanksi Berat Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Sementara itu, Rizal juga menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat pembahasan terkait pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga mulai Rabu (20/5) mendatang.

Pembagian BST akan dilakukan di delapan titik yang melibatkan sejumlah Kantor Pos dan Kecamatan. Total masyarakat yang akan menerima BST tercatat mencapai 10.845 kepala keluarga.

"Mulai hari ini sampai besok undangannya dibagi RT untuk penerimanya," terang Rizal.

4. Tidak ada penambahan kasus positif COVID-19 di Balikpapan per 18 Mei

Wali Kota Balikpapan: PNS Nekat Mudik Akan Disanksi Berat Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times /Haikal)

Sementara itu, berdasarkan hasil laporan kewaspadaan COVID-19 di Kota Balikpapan, per Senin (18/5)  hari ini, tidak ada penambahan jumlah daftar pasien positif COVID-19 tetap berjumlah total 46 orang. Sementara, untuk pasien positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakit masih tetap 14 orang.

"Tidak ada perubahan jumlah kasus, karena belum terima hasil lain," terangnya.

Baca Juga: Kapolresta Balikpapan: Macet Akibat Kurangnya Kesadaran Masyarakat

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya