7 Ton Miras Tradisional Cap Tikus Gagal Beredar di Kaltim

140 karung miras disita Polairud Polda Kaltim

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Polairud Polda Kaltim menggagalkan peredaran 7 ton minuman keras tradisional Cap Tikus di Pelabuhan Samarinda pada (22/7) Minggu. Miras tradisional ini rencananya akan diedarkan di beberapa daerah di Kalimantan Timur.

"Sudah satu tahun mas, berbisnis cap tikus, harga satu karung di Manado sebesar Rp500 ribu, kita jual di sini (Kaltim) Rp1,5 juta," jelas tersangka Acok saat di Polairud Polda Kaltim, Rabu (24/7).

1. Tutupi miras dengan beras 1 ton dan dedak

7 Ton Miras Tradisional Cap Tikus Gagal Beredar di KaltimIDN Times/ M. Idris

Dalam menjalankan aksi peredaran miras tradisional asal Manado Sulawesi Utara ini, tersangka Acok menutupi miras dengan terpal serta melapisi dasar bak truk dengan dedak makanan ayam. Miras ditata dan ditutup dengan tumpukan beras hingga 1 ton. Hal ini dilakukan oleh tersangka untuk mengelabui petugas kepolisian di Pelabuhan Samarinda.

Tersangka membawa minuman keras sebanyak 140 karung dari Manado ini menggunakan satu unit truk dengan nomor polisi DP 8834 CJ. Satu karung miras ini berisi 50 liter, dengan total miras yang dibawa tersangka mencapai 7 ribu liter. Namun tertangkap ketika petugas memeriksa truknya.

Tersangka Acok yang merupakan warga Balikpapan ini tergiur dengan keuntungan menjual miras. Ia mengatakan, jika miras Cap Tikus ini dibelinya dengan harga Rp500 ribu setiap karungnya dan dijual di Kalimantan Timur sebesar Rp1,5 juta per karung.

"Saya jual perkarung, rencana disebar di beberapa daerah di Kaltim, ada juga yang langsung datang membelinya di sini (Balikpapan),"jelas Acok.

Tersangka Acok menambahkan, dirinya membeli sebanyak 7 Ton miras ini di satu lokasi saja, serta memang pada dasarnya di Manado banyak yang memproduksi miras tradisional ini.

"Memang banyak di sana petani Cap Tikus, hampir rata-rata produksi miras tradisional ini," ungkapnya.

Baca Juga: Selama 2019, Polda Jabar Musnahkan 15.600 Botol Miras

2. Menjalankan bisnis miras tradisional selama 1 tahun, Acok tergiur untung banyak

7 Ton Miras Tradisional Cap Tikus Gagal Beredar di KaltimIDN Times/ M. Idris

Maksud hati ingin mendapatkan untung yang banyak, apa daya justru berakhir di jeruji besi. Acok kini hanya bisa menyesali perbuatannya, ia mengaku telah menjual miras selama 1 tahun ini.

Tersangka Acok melakukan penjualan miras tradisional karena sering melihat orang membawanya dengan jumlah besar dan menghasilkan untung yang banyak.

"Ya liat orang bawa , saya juga bawa pak, ya ada untunglah," ucap Acok.

3. Tersangka dijerat pasal tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

7 Ton Miras Tradisional Cap Tikus Gagal Beredar di KaltimIDN Times/ M. Idris

Kasubdit Penegak Hukum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Harun Purwoko menjelaskan bukan pertama kalinya mengungkap peredaran miras tradisional dengan skala besar, seperti yang di bawa oleh tersangka Acok.

"Pengungkapan ini bisa berhasil berkat kerjasama dengan masyarakat, sehingga miras seberat 7 ton gagal edar," ungkapnya.

Menurutnya yang dilakukan tersangka cukup rapi, dimana miras ini disusun dan dilapisi terpal plastik, yang telah dibubuhi dedak sehingga saat terjadi kebocoran tidak merembes kemana-mana. Selain itu juga ditutup beras untuk menyamarkan bawaan miras tradisional ini.

"Sangat rapi, disusun tiga lapis berasnya, namun Polairud hanya menyita miras saja, sementara berasnya kita kembalikan ke tersangka, karena tidak ada keterkaitannya," beber Kompol Harun.

Tersangka akan dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 135 Junto pasal 71 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kejari Musnahkan Barang Bukti dari Botol Miras Hingga Galon Air Ilegal

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya