Walikota Balikpapan: ASN Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas

Bisa kena gratifikasi dan pelanggaran kode etik

Balikpapan, IDN Times - Memasuki masa cuti bersama Lebaran tahun ini, Pemerintah Kota Balikpapan melarang para Aparatur Sipil Negara ( ASN) menggunakan kendaraan pelat merah untuk pada mudik.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan ketentuan ASN tidak boleh mudik dengan mobil dinas ini berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Cuti Lebaran, Rizal larang penggunaan mobil dinas untuk mudik

Walikota Balikpapan: ASN Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil DinasIDN Times/M.Idris

Terkait libur lebaran atau cuti bersama selama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, penggunaan kendaraan dinas dilarang, sama seperti pada tahun tahun sebelumnya.Namun, pada saat akan melakukan silaturahmi ke Gubernur Kalimantan Timur dan Ketua DPRD Kalimantan Timur ada toleransi penggunaan mobil dinas tersebut.

"Setiap tahun pasti kita ke Samarinda, Kantor Gubernur, dan itu pasti memakai kendaraan dinas. Hal ini bisa dimaklumi, "jelas Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

Namun selain untuk silaturahmi ke Gubernur Kalimantan Timur, penggunaan mobil dinas memang dilarang di gunakan. Hal ini telah diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan selama ini.

"Sudah kita umumkan semua kepada ASN di setiap dinas masing-masing, sehingga hal ini pasti sudah ASN pahami," imbuhnya.

Baca Juga: KPK: Hati-Hati Gratifikasi, ASN Jangan Terima Hadiah Jelang Lebaran 

2. Belum pernah terjadi pelanggaran pemakaian mobil dinas untuk mudik ASN

Walikota Balikpapan: ASN Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil DinasIDN Times/M.Idris

Pemerintah Kota Balikpapan selama ini belum pernah menerima adanya laporan akan penggunaan mobil dinas saat libur lebaran oleh para ASN pada tahun 2018.

"Belum ada ditemukan ASN gunakan mobil dinas untuk mudik libur Lebaran, sejak adanya pelarangan beberapa tahun lalu," tegas Rizal Efendi.

Dari data yang ada di Pemerintah Kota Balikpapan, ASN yang bekerja di kantor pemerintah kota Balikpapan terjauh itu dari Banjarmasin, namun tetap tidak di perbolehkan untuk membawa mobil dinas mudik.

3. ASN dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun

Walikota Balikpapan: ASN Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinasparselday.com

Selain pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran sesuai surat yang di sampaikan oleh KPK dan sudah disebarkan pada ASN, Walikota Balikpapan Rizal Effendi juga melarang para ASN menerima parsel dalam bentuk apapun.

Rizal Effendi menjelaskan, ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.

"Itu gratifikasi kalau terima parsel dari siapapun dan dalam bentuk apapun adalah bentuk pelanggaran kode etik/ peraturan " jelas Walikota Balikpapan.

Bagi ASN maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

 

Baca Juga: Waspada Gratifikasi, KPK Ingatkan ASN Soal Terima Hadiah Lebaran 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya